Kabar Bima

Bawaslu Akan Limpahkan Rekomendasi ke DKPP

212
×

Bawaslu Akan Limpahkan Rekomendasi ke DKPP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Dua aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima yang dinilai pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB. Dalam waktu dekat, rekomendasi Bawaslu akan segera  dikeluarkan dan secepatnya dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam
Ilustrasi

Ketua Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTB, Bambang Karyono mengatakan, laporan Panwaslu Kota Bima yakni tandatangan tempel dan Surat Nomor 26 tentang penertiban alat kampanye sudah diterima. Bahkan pihaknya sudah memeriksa dan mengkaji laporan yang dimaksud. “Kita sudah mengkaji semua, dalam waktu dekat rekomendasi keluar, dan kami serahkan ke DKPP,” ujarnya.

Bawaslu Akan Limpahkan Rekomendasi ke DKPP - Kabar Harian Bima

Bambang yang saat Selasa kemarin di temui di Hotel Marina menjelaskan, terkait hasil rekomendasi, tergantung dari hasil rapat pleno yang akan dilaksanakan pihaknya. Jika kuat alat bukti dan pembuktian sesuai yang didapat oleh Panwaslu Kota Bima, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Pada posisi ini kami tidak menghakimi atau memastikan. Hanya sebatas merekomendasikan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. Karena DKPP lah yang akan memutuskan,” jelasnya.

Kata dia, menurut kajian Bawaslu Provinsi NTB, untuk tandatangan tempel diindikasikan telah melanggar kode etik dan berakibat fatal pada pemilu. Jika seandainya nanti pasangan calon yang diloloskan menang pada Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima, maka tanda tangan tempel tersebut bisa dijadikan alat untuk membatalkan Pemilukada. “Ini pelanggaran yang fatal,” katanya.

Sementara dengan surat nomor 26 tentang penertiban alat kampanye, pihaknya juag mengaku bingung dnegan surat yang tersebut yang bisa berbeda dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi NTB. Mestinya sebagai lembaga Hierarki, keputusan dari atas juga harus diikuti oleh lembaga yang ada di bawahnya. “Kalau untuk surat nomor 26 hanya pelanggaran administrasi, prosedur dan tata cara pelaksana pemilu,” terangnya.

Disinggung mengenai usulan Panwaslu Kota Bima agar menggantikan Ketua KPU Kota Bima, mantan wartawan TVRI itu yang bertugas di Mataram itu mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti usulan itu. Karena semua hasil kajian yang mereka lakukan terhadap indikasi pelanggaran itu diputuskan oleh DKPP.

Dirinya mengingatkan, semua berkewajiban mensukseskan Pemilukada dan bisa memuaskan semua pihak. Terkait hal itu, dirinya berharap tahapan, proses pemilukada bisa dijaga dan diawasi, agar pelaksanaannya berjalan dengan aman dan damai. “Semuanya memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan mengawasinya,” tambahnya. [BK]