Kabar Bima

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Jatibaru

215
×

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Jatibaru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kematian Jufrin (32) warga Kelurahan Jatibaru, diduga kuat akibat dibunuh oleh orang tua dan adik kandungnya sendiri yaitu HA (50) dan HR. Keduanya pun secara resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum.

ilustrasi
ilustrasi

Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK. SH dikonfirmasi Senin (29/4) pagi membenarkan penetapan status tersangka pada ayah dan anak itu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diduga pelaku pembunuhan terhadap Jufrin merupakan orangtuanya sendiri yaitu HA dan adik kandungnya yaitu HR.

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Jatibaru - Kabar Harian Bima

Kronologis kejadianya, awalnya korban mendatangi orangtuanya di lokasi pembunuhan yaitu penggilingan padi dikelurahan setempat, saat itu pelaku pertama yaitu orang tua dari korban menabraknya dengan menggunakan mobil, setelah itu baru kemudian adiknya mengambil parang lalu membacok korban sebayak dua kali.

Pelaku kedua yaitu adik kandungnya korban, membacok korban pada bagian leher dan kepala hingga korban tewas. Untuk lebih lanjut mengenai proses penyelidikan polisi juga jelas Kumbul, masih menunggu hasil visum dari pihak RSUD Bima mengenai luka yang dialami korban.

Tambah Kumbul, menurut informasi juga, kasus pembunuhan terhadap korban sebenarnya terjadi ada kejadian sebelumnya, dimana korban sempat membacok orangtuanya, diduga lantara ulah korban tersebut memicu kemarahan para pelaku hingga kemudian terjadi pembunuhan dilakukan terhadap korban.

Ditanya mengenai ulah pelaku yang kerap mengancam orang tua dan sering mabuk-mabukan, menurut Kumbul, hal tersebut sampai saat ini belum jelas, hanya informasi, yang penting yang kini diproses adalah kasus pembunuhannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. [BS]