Kabar Bima

Rawan Kejahatan, Eks Kantor Pemda Disorot

219
×

Rawan Kejahatan, Eks Kantor Pemda Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Areal bekas komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bima di Bilangan Soekarno Hatta yang terbengkalai pasca terbakar tahun lalu menyisakan sejumlah persoalan bagi masyarakat Kota Bima. Dinilai kerap dijadikan tepat pesta narkoba dan kejahatan asusila membuat masyarakat merasa jengah dan meminta pemerintah meningkatkan keamanan di lokasi tersebut.

Pembakaran yang terjadi di Kantor bupati Bima (27/1)
Eks Kantor bupati Bima

Bukan rahasia umum lagi, eks kantor Pemkab Bima kini beralih fungsi sebagai tempat transaksi juga mengkonsumsi narkoba. Walaupun belakangan tidak terbukti secara hukum, ditangkapnya tiga pegawai Pemerintah Daerah (pemda) Bima karena diduga sedang berpesta sabu-sabu  beberapa waktu yang lalu membuat masyarakat setempat merasa gusar. Apalagi pada minggu ini seorang PNS kembali tertangkap ketika sedang memakai ganja di areal eks kantor Bupati yang kini tinggal puing itu.

Rawan Kejahatan, Eks Kantor Pemda Disorot - Kabar Harian Bima

Seperti yang diungkapkan Taufik, warga Kelurahan Penatoi, sejumlah penangkapan terduga pengguna narkoba di area eks kantor Bupati menunjukkan kalau bangunan yang sudah tidak difungsikan itu menjadi tempat yang kerap dipakai pelaku kejahatan. Karena itu ia meminta kepada Pemkab Bima dan Polres Bima Kota sebagai instansi terkait agar meningkatkan pengawasan aset negara itu agar tidak digunakan oleh para pelaku kriminalitas.

“Bukan rahasia lagi, tempat itu sering digunakan untuk jual beli narkoba dan berbuat mesum. Saya harap Bupati dan Kapolres bisa meningkatkan pengawasannya di tempat ini,” ujarnya ketika ditemui Kahaba hari Sabtu (5/5) kemarin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan S (43), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja kering. Pelaku yang ditangkap di eks kantor Pemda  Bima itu diancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. [BS]