Kabar Bima

Main-Main, Anak Panah Tertancap di Leher Teman Sendiri

547
×

Main-Main, Anak Panah Tertancap di Leher Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Naas menimpa Syahrul warga Kecamatan Woha, tanpa disengaja sebatang anak panah menancap tepat di bagian lehernya. Akibatnya, ia harus dirujuk ke RSUP Mataram untuk mengeluarkan anak panah itu dari lehernya. Sementara pelaku yang merupakan teman akrab korban sudah diamankan oleh satuan Polsek Woha.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sahdi rekan korban yang diwawancarai di RSUD Bima mengaku, pada awalnya korban bersama IR (17), pelaku yang merupakan temannya sendiri bermain di halaman rumah pelaku di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Berbeda dengan hari biasanya, pada hari itu keduanya bermain dengan busur panah dan katapel.

Main-Main, Anak Panah Tertancap di Leher Teman Sendiri - Kabar Harian Bima

Awalnya tidak ada kejadian apa-apa, namun ketika IR menarik busur dari katapel dan mengarahkannya ke arah korban, tiba-tiba tanpa sengaja tangannya melepasnya. Dari jarak satu meter anak panah meleset dan mengenai leher korban hingga korban terpaksa dilarikan ke ruang IGD RSUD Bima. ”Awalnya hanya main-main, namun dalam sekejap hal itu terjadi,” ujar Tohir.

Dokter RSUD Bima, Heriyanto yang dikonfirmasi mengatakan, korban sudah dilakukan tindakan medis awal untuk menghindari terjadinya infeksi pada lukanya. Berdasarkan hasil foto rontgen, anak panah sepanjang 25 cm menancap pada bagian leher korban sedalam dua sentimeter. Mengingat kondisi luka yang dialami, pihak RSUD terpaksa merujuk korban ke RSUP Mataram untuk mengeluarkan benda tajam yang menancap di lehernya.

Sementara pelaku IR, pelajar SMAN  2 woha yang kini duduk di kelas XI sudah diamankan oleh satuan polsek woha untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas dirinya.

Kanit Reskrim Polsek Woha Iptu Zainal Abidin, SH mengungkapkan, dalam insiden ini pihak keluarga korban telah menerima kesepakatan damai dengan menanggung seluruh biaya operasi dan perawatan hingga korban sembuh. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Undang undang Darurat pasal 351 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. [BS]