Kabar Bima

Tim Fersi Tolak Hasil Rapat Pleno KPU

257
×

Tim Fersi Tolak Hasil Rapat Pleno KPU

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kemenangan pasangan Qurma seperti yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan pemenang oleh KPU kota Bima ditolak secara tegas oleh tim pemenangan pasangan Hj. Ferra Amalia, MM dan M. Natsir MM (Fersi). Alasannya, pelaksanaan Pemilukada dinilai sarat dengan indikasi kecurangan dan manipulasi sehingga hasil akhirnya pun patut dipertanyakan.

Massa mengepung kantor KPU Kota Bima
Massa mengepung kantor KPU Kota Bima

Koordinator Bagian Hukum Tim Fersi, Al – Imran, SH mengatakan, tim Fersi dan lima pasangan calon lain secara tegas menolak hasil pleno yang dikeluarkan KPU Kota Bima. Pleno tersebut dikatakannya tidak memberikan satupun sanksi terhadap pasangan Qurma yang dilaporkan telah melakukan kampanye diluar jadwal serta diduga mempergunakan fasilitas Negara serta melibatkan sejumlah PNS.

Tim Fersi Tolak Hasil Rapat Pleno KPU - Kabar Harian Bima

“Pelanggaran itu sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh Panwaslu Kota Bima dan sudah diterima oleh KPU Kota Bima. Namun hingga saat ini, KPU Kota Bima belum juga mengeluarkan sanksi,” paparnya, di kantor KPU Kota Bima, Selasa kemarin.

Tidak hanya itu, lanjutnya, rekomendasi Panwaslu Kota Bima itu juga sudah dilaporkan ke Gakumdu, namun hingga saat ini Gakumdu belum juga menindaklanjutinya. “Ini kan aneh,” sorotnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Bima dengan sejumlah tim pasangan calon tentang sanksi yang diberikan kepada pasangan calon apabila melakukan pelanggaran. Ada lima sanksi yang harus diterima oleh pasangan calon, yakni teguran tertulis, penghentian sementara kampanye, pengurangan durasi kampanye, pembatalan calon dan membatalkan calon terpilih. “Dari lima poin bentuk sanksi ini, tak satupun yang diberikan ke pasangan calon Qurma atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.

Menurut Al – Imran, mestinya KPU Kota Bima konsisten dengan produk hukum yang telah dikeluarkan, terlebih produk itu sudah disosialisasikan kepada tim pasangan calon. “Saya sendiri yang hadir saat acara sosialisasi itu, tapi kenapa ko’ KPU Kota Bima yang tidak menjalankan apa yang sudah dibuat oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Ditanya apakah sudah ditanyakan ke KPU Kota Bima teguran itu sudah dikeluarkan atau tidak? Ia mengaku, KPU Kota Bima sudah mengeluarkan surat teguran tersebut. Tapi saat dirinya cek tembusan surat itu ke kantor Panwaslu Kota Bima, justru tidak ada. “Panwaslu mengaku surat teguran untuk Qurma itu tidak ada. Kami mengecek surat itu ke kantor Panwaslu, karena memang harus ada tembusannya ke Panwaslu,” tukasnya.

Kata dia, dari lima poin sanksi itu, empat poin yang pertama bisa di keluarkan oleh KPU Kota Bima surat sanksi sebelum pencoblosan. Namun karena sudah dilaksanakan pleno, maka item terakhir yakni membatalkan calon terpilih, masih bisa dikeluarkan surat sanksi itu.

Al – Imran menambahkan, jika sejumlah pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bima, maka pihaknya akan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan membawa sejumlah pelanggaran ini dan kami optimis menang,” tambahnya.

Anggota Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali saat dihubungi via celluler mengaku jika pihaknya sudah menerima tembusan surat teguran itu, malah jauh sebelum massa kampanye dilaksanakan. “Surat itu sudah kami terima, Tim Qurma juga sudah menjawabnya,” katanya.

Lanjutnya, Panwaslu Kota Bima sudah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran itu tidak hanya pasangan Qurma, tapi sejumlah pasangan lain. Namun tembusan surat dari KPU Kota Bima baru dari pasangan Qurma, pasangan lain belum pihaknya terima.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhaty, MSi yang berusaha ditemui, tidak berhasil. Sekitar satu jam setengah para awak media menunggu, namun tak ada tanda-tanda ingin ditemui. Hingga stafnya yang terakhir dimintai tolong untuk minta ijin pada Ibu Ketua untuk konfirmasi berita, malah mengaku Ibu Ketua KPU Kota Bima tidak ada di ruangan. [BK]