Kabar Bima

Jaksa Siap P21 Berkas PNS Terlibat Kampanye

202
×

Jaksa Siap P21 Berkas PNS Terlibat Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas pemeriksaan empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kampanye pasangan calon saat Pemilukada Kota Bima beberapa waktu lalu telah dirampungkan Tim Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karenanya, jaksa berencana akan P21 atau tahap dua berkas tersebut pada hari Rabu (29/5) mendatang.

Hasan Basri, SH
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin kemarin menegaskan, berkas empat orang masing-masing Ir. Tamrin, Drs. H. Lukman Msi, A. Haris S. Kep dan Ir. H, Nurdin sudah lengkap. Materi pendukung untuk menguatkan sangkaan pelanggaran pun dikatakannya sudah kuat. “Karena berkas-berkas mereka sudah lengkap, hari Rabu nanti bisa di P21,” katanya.

Jaksa Siap P21 Berkas PNS Terlibat Kampanye - Kabar Harian Bima

Keempat orang PNS tersebut dijerat dengan  pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan sangkaan pasal tersebut, mereka akan diancam pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Selain berencana akan P21 berkas empat orang PNS itu, ia mengaku, pihaknya juga sudah menerima empat berkas PNS lagi yang tersandung kasus yang sama pada hari Kamis pekan lalu. Kejaksaan, seperti yang dikatakan Basri, akan bekerja merampungkan pemeriksaan berkas-berkas baru itu dalam tujuh hari kedepan.

Ia menyebutkan, keempat orang itu masing-masing, Syamsudin PNS di SDN 77 Kota Bima yang ikut kampanye pasangan JAMIN di lapangan Amahami. Sahidun, PNS Di Dinas Dikpora Kota Bima yang ikut kampanye pasangan QURMA di lapangan Lampe. Sukardin Yulianto, PNS BPBD Kota Bima yang ikut kampanye pasangan SURI di lapangan Amahami dan Taufik S.Sos, staf Kelurahan Sadia yang ikut kampanye pasangan QURMA di lapangan Amahami.

Selain kasus keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye calon, Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima 2013 belum menerima berkas kasus lainnya. “Untuk kasus lainnya, termasuk kasus money politic belum kami terima,” tambahnya. [BK]