Kabar Bima

Gugatan Pemilukada: MK Baru Dengar Kesaksian 21 Orang

265
×

Gugatan Pemilukada: MK Baru Dengar Kesaksian 21 Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang sengketa Pemilukada Kota Bima masih terus berlanjut dengan mendengarkan kesaksian sejumlah saksi. Hingga Senin (10/6) kemarin, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan 21 orang saksi yang masing masing terdiri dari enam yang diajukan pihak KPU Kota Bima sebagai tergugat, 15 orang dari pihak FERSI dan seorang dari pasangan BARU sebagai penggugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan gugatan Pemilukada pasangan Fersi dan Baru melawan KPU Kota Bima
Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan gugatan Pemilukada pasangan Fersi dan Baru melawan KPU Kota Bima

Menurut pengakuan tim Jaksa Pengacara Negara yang mewakili KPU Kota Bima, Edi tanto Putra, SH yang juga sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, beberapa hari yang lalu pihaknya baru menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Baik itu dari tim pasangan FERSI, tim pasangan BARU maupun dari KPU Kota Bima.

Gugatan Pemilukada: MK Baru Dengar Kesaksian 21 Orang - Kabar Harian Bima

Untuk tim pasangan BARU, kata dia, saksi yang dihadirkan yakni Jhon Hasan dengan gugatan pasangan Qurma Manis yang ikut dengan status sebagai Kakak beradik. Tidak hanya itu, gugatan lainnya yakni adanya pemilih di bawah umur yang terkafer dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mengenai gugatan tentang pasangan kakak beradik , sudah diselesaikan pada tahap pencalonan dan tak ada aturan yang melarang akan hal itu. Dan mengenai pemilih dibawha umur yang terkafer dalam DPT, sudah dijawab juga oleh KPU Kota Bima,” ujarnya.

Kemudian tim pasangan FERSI, dalam persidangan sudah menghadirkan sebanyak 15 orang saksi. Dengan materi gugatan seperti DPT, kartu Qurma Manis, kampanye diluar jadwal, pelibatan PNS saat kampanye dan Money politik.

“Soal Gugatan yang ada di TPS 13 tentang adanya pemilih yang tidak dapat undangan untuk memilih sudah dijawab oleh KPU Kota Bima dan yang bersangkutan sudah diundang. Demikian juga dengan gugatan lain, sudah dijawab sesuai dengan wewenang KPU Kota Bima,” tuturnya. Mengenai gugatan kartu Qurma Manis, itu bukan kewenangan dari Penyelenggara Pemilu tersebut.

Ia melanjutkan, sementara dari KPU Kota Bima, sudah menghadirkan sebanyal lima orang saksi dari KPPS dan satu orang saksi dari operator di kantor KPU Kota Bima. “Untuk sidang berikutnya, masih pemeriksaan saksi. Bahkan pasangan FERSI akan mengajukan sejumlah orang saksi lagi,” tambahnya. [BK]