Kabar Bima

Pemilik Mitan Selundupan Jadi Tersangka

220
×

Pemilik Mitan Selundupan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Usai diperiksa dan didengar kesaksiannya oleh penyidik Sat Reskrim Polres bima Kota, MW (35) warga Jatibaru yang diamankan Minggu (23/6/2013) malam bersama 560 liter minyak tanah bersubsidi dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan.Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya hendak mengirim BBM itu ke Pulau Lombok.

Pelaku bersama barang bukti minyak tanah ilegal yang dikemas dalam kardus
Pelaku bersama barang bukti minyak tanah ilegal yang dikemas dalam kardus

Kaur Reskrim Polres Bima Kota, Ipda M Yamin kepada Kahaba mengaku penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan BBM bersubsidi ke luar pulau. Ia juga mengonfirmasi, penangkapan pelaku bersama barang bukti dilakukan di depan Café Jenamawa Lingkungan Oi Niu Kota Bima. Mobil pickup bermuatan 28 jerigen minyak tanah itu dihadang saat hendak menuju Kota Mataram.

Pemilik Mitan Selundupan Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Saat ditangkap, pelaku diduga sedang melakukan pengiriman bahan bakar untuk rumah tangga itu ke Mataram. Modus pelaku menyamarkan kiriman 28 jerigen minyak tanah ilegal itu adalah membungkusnya dengan kardus selayaknya barang kiriman biasa.

Akibat perbuatannya, pemilik mitan itu kini sudah ditetapkan menjadi tesangka. MW diseret karena melanggar Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2001, pasal 50 huruf B dan C junto pasal 55 tentang miyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. [BS]