Kabar Bima

Kota Naikan Tarif, Kabupaten Tunggu Kejelasan

215
×

Kota Naikan Tarif, Kabupaten Tunggu Kejelasan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menaikan tarif angkutan umum sementara sampai adanya kejelasan tarif dari Pemerintah Provinsi. Sementara itu Pemkab Bima tidak ingin memutuskan sepihak tanpa adanya legalitas yang jelas sehingga masih mempertahankan tarif lama sambil menunggu keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Penandatanganan Mou antara Dishubkominfo Kabupaten Bima dengan Tukang Parkir Kecamatan Bolo dan Madapangga.
Ilustrasi

Diskominfo Kota Bima,  melalui Kepala Bidang Darat dan Rekayasa Lalu Lintas M Tayeb yang dikonfirmasi dikantornya hari Rabu (26/6) kemarin mengatakan, tariff angkot dalam kota untuk sementara dinaikan dari Rp 2.750 menjadi Rp 4.000 untuk penumpang umum, sedangkan untuk pejalar dan mahasiswa dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.

Kota Naikan Tarif, Kabupaten Tunggu Kejelasan - Kabar Harian Bima

Tarif yang dinaikan, sifatnya sementara sampai adanya kejelasan aturan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi. Jelas M Tayeb, dikeluarkannya keputusan kenaikan tarif sementara ini adalah dalam rangka mengantisipasi adanya aksi demo awak angkutan umum yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Kenaikan tarif ini masih bersifat sementara, karena untuk menaikkan tarif secara final tentunya harus dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Bima,” paparnya.

Dinyatakan mengenai sosialisasi kenaikan tariff sementara, jelas M Tayeb, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran dan setiap angkot akan menyampaikannya kepada masyarakat. Dengan adanya surat tersebut, kalaupun ada masyarakat yang menolak pemberlakukan nominal tarif baru, maka angkot bisa saja menolak untuk mengangkut penumpang itu.

Berbeda halnya dengan di wilayah Kabupaten Bima, tarif angkutan umum masih belum dapat dinaikkan. Kepala Bidang (kabid) darat Diskominfo Kabupaten Bima, Suaeb S. Sos yang ditemui terpisah mengatakan, keputusan tersebut diambil karena memang sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat maupun provinsi terkait syarat dan persentase kenaikan tarif. ”Kita tidak berani, lebih baik tunggu instruksi pemerintah propinsi saja,” pungkas Suaeb.

Menurutnya, kenaikan tarif harus pula dibicarakan bersama antara organda dan pesatuan supir sehingga tidak ada tumpang tindih dan gejolak  dalam keputusannya.  Kalau pun ada yang menaikkan tarif secara sepihak, maka akan diberikan sanksi dan tindakan tegas. [BS]