Kabar Bima

KPU Kota Bima: Urusan Kami Telah Selesai

261
×

KPU Kota Bima: Urusan Kami Telah Selesai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima telah menuntaskan penyelenggaraan Pemilukada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima dengan diserahkannya hasil-hasil  Pemilukada serta Putusan MK ke KementerianDalam Negeri (Kemendagri). Terkait dengan urusan pelantikan kepala daerah, pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu berpendapat bukan ranah KPU melainkan DPRD Kota Bima.

ketua kpu kota bima nur farhaty
Ketua KPU Kota Bima Dra. Nurfarhati, M.Si

Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si yang dimintai tanggapan karena pihaknya yang digugat oleh pasangan BARU di PTUN Mataram menjelaskan, tugas KPU Kota Bima sebagai penyelenggara Pemilukada sudah selesai. Dengan diserahkannya hasil Pemilukada dan Putusan MK ke DPRD Kota Bima, Gubernur NTB, KPU Provinsi NTB dan ke Mendagri, maka urusan pelaksanaan Pemilukada sudah usai.

KPU Kota Bima: Urusan Kami Telah Selesai - Kabar Harian Bima

“Jadi sekarang yang memiliki wewenang untuk masalah pelantikan itu DPRD Kota Bima, bukan KPU Kota Bima,” tegasnya, Selasa (23/7/2013).

Menurut dia, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima merupakan perintah Mendagri melalui SK yang disreahkan ke Gubernur. Selanjutnya Gubernur menyurati DPRD Kota Bima untuk melaksanakan pelantikan. “Yang akan melantik nanti yakni Gubernur NTB,” ujarnya.

Mengenai keputusan sela PTUN yang mengabulkan permohonan gugatan BARU tentang penundaan pelantikan, ia mengaku KPU Kota Bima belum menerima surat putusan tersebut. “Kami juga belum bisa berkomentar tentang sesuatu yang belum kami ketahui. Yang jelas juga, urusan itu bukan domain kami lagi,” katanya.

Ditanya apakah pelantikan tetap berjalan? Nurfarhati pun enggan berkomentar, dan menyarankan untuk bertanya ke DPRD Kota Bima. “Untuk urusan pelantikan, kami hanya lembaga yang diundang dan kami sudah menerima undangan,” terangnya.

Ia juga mengaku, KPU Kota Bima sudah menerima SK pemberhentian sekaligus pengangkatan dari Kemendagri. Untuk SK Pemberhentian Walikota nomor 131.52-4724 tahun 2013, tanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Bima Provinsi NTB atas nama HM. Qurais H. Abidin. Kemudian SK pemberhentian Wakil Walikota, nomor 132.52-4725 tahun 2013, tanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Walikota Bima Provinsi NTB atas nama H. A. Rahman H. Abidin.

Kemudian SK pengangkatan Walikota Bima, nomor 131.52-4726 tahun 2013, tanggal 18 Juli tentang pengesahan pengangkatan Walikota Bima Provinsi NTB atas nama HM. Qurais H. Abidin. Dan SK pengangkatan Wakil Walikota Bima, dengan nomor 132.52-4727 tahun 2013, tanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Bima Provinsi NTB atas nama H. A. Rahman H. Abidin. “Surat tersebut dijemput oleh Sekwan langsung ke Mendagri,” tambahnya. [BK]