Kota Bima, Kahaba.- Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Mataram, Firdasus Muslim menuding arogan (sombong) dengan melantik Walikota dan Wakil Walikota Bima, tanggal 24 Juli 2013 lalu, di tengah adanya hasil Putusan Sela yang harus menunda pelantikan.
Firdaus mengaku Dalam gugatan perkara yang diajukan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Ir Hj Roro Seoesi Widiartini dan M Rum SH dengan tergugat KPU Kota Bima, masih digelar sidang penyampaian materi dan pemeriksaan saksi-saksi dari para penggunggat.
Sebelumnya, Sumber Kahaba mengungkapkan, PTUN Mataram pada Senin (22/7/2013) sekitar pukul 12.00 Wita mengeluarkan putusan sela untuk penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima.
Gugatan yang diajukan Pasangan nomor urut tujuh, yang mempermasalahkan keputusan KPU nomor 40/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 Mei 2013 tentang penetapan calon terpilih atas nama H. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin yang diketahui masih bertalian darah.
Atas pertimbangan itulah PTUN menilai keputusan KPU dapat menggangu stabilitas dan dapat menimbulkan konflik ke depannya.
Permohonan penundaan pelaksanaan surat KPU nomor 40, telah memenuhi ketentuan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pasal 67 ayat 2, 3 dan 4 beserta penjelasannya. [BS]