Kabar Bima

PP Bakal Polisikan Empat Lembaga Negara

234
×

PP Bakal Polisikan Empat Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba. Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang dihelat Rabu, 24 Juli 2013 lalu, kini dipersoalkan oleh elemen Pemuda Pancasila (PP) Bima. Mereka mengklaim pengukuhan pemimpin daerah itu masih kontroversial, karena tidak mengindahkan putusan sela Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram untuk menunda pelantikan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kondisi itu, memantik “emosional” Pemuda Pancasila Bima. Mereka geram karena putusan sela yang diputuskan atas gugatan pasangan Ir. Hj. Roro Soesi Wiedhiartini dan Muhammad Rum, SH, atau yang dikenal sebagai pasangan BARU, tidak diindahkan. Organisasi pemuda inipun mengancam, akan melaporkan pihak yang terkait dengan pelaksanaan pelantikan tersebut ke pihak Kepolisian.

PP Bakal Polisikan Empat Lembaga Negara - Kabar Harian Bima

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke pihak Kepolisian,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Bima, Achyar Anwar, saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, Jum’at sore, 26 Juli 2013 lalu.

Pihak-pihak yang akan dilaporkan nanti, Kata Achyar adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur NTB, DPRD Kota Bima, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Iamenilai, empat institusi itu adalah pihak-pihak yang harus bertanggungjawab karena telah memandang “sebelah mata” putusan PTUN mataram, salahsatu lembaga penegak hukum di negeri ini.

Menurutnya, putusan Sela PTUN Mataram, sudah jelas meminta kepada Mendagri, Gubernur NTB, DPRD Kota Bima, dan KPU Kota Bima untuk menunda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima. Namun, empat pejabat pemangku kekuasaan lembaga negara ini, tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan pelantikan.

“Orang-orang dan lembaga yang saya sebutkan itu, tidak taat hukum dan taat asas. Jelas PTUN sebagai lembaga negara meminta penundaan, tapi tidak diindahkan,” tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, Gubernur NTB yang dikenal taat terhadap aturan dan asas, justru memberikan contoh yang tidak baik terhadap putusan PTUN Mataram. “Ini kan jelas Gubernur NTB tidak taat akan hukum dan asas. PTUN sudah meminta penundaan pelantikan, tapi tidak dilaksanakan,” sorotnya.

Kendati pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima sudah berlalu, namun Pemuda pancasila tetap mempersoalkan masalah itu. Mereka akan melaporkan Medagri, Gubernur NTB, KPU Kota Bima, serta 25 orang anggota DPRD Kota Bima ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota.

“Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkannya ke Polres Bima Kota dan ditembuskan ke Kapolda NTB,” janjinya. [BK]