Kabar Bima

Sidang Kasus Pembunuhan Guru Honorer, Kembali Digelar

218
×

Sidang Kasus Pembunuhan Guru Honorer, Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus pembunuhan guru honorer asal Desa Talabiu, Ahmad, dengan terdakwa Muhammad Puasa alias Pua, Warga Desa Ngali kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk kedua kalinya, Senin (29/07). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan dua saksi, yakni Haryadin dan Faisal.

ilustrasi
ilustrasi

Ketua PN Raba Bima, H. Mas’ud, langsung memimpin sidang sebagai ketua Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hasan Basri, SH, MH. Terdakwa didampingi pengacaranya, Soki.

Sidang Kasus Pembunuhan Guru Honorer, Kembali Digelar - Kabar Harian Bima

Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan dua saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan di BAP polisi berdasarkan berkas yang ada. Namun, dari tiga saksi yang diajukan JPU, satu saksi yang dianggap sebagai saksi kunci, tidak menghadiri persidangan. Belum diketahui apa alasan saksi kunci yang bernama Firdaus, warga Desa Cenggu tersebut berhalangan hadiri.

Ketidakhadiran saksi kunci Firdaus dalam persidangann, cukup menyulitkan majelis hakim dalam mengarahkan keterangan saksi lain terhadap terdakwa yang sudah dihadirkan di depan persidangan. Pasalnya, dalam menjawab pertanyaan majelis hakim berdasarkan BAP, para saksi tidak mampu menjawabnya dengan baik. Mereka lebih banyak menyatakan tidak tahu dan tidak kenal.

Begitupun ketika ketua majelis hakim  menanyakan apakah kedua saksi mengenal terdakwa, para saksipun menjawab tidak dan menyatakan bahwa yang mengenal para pelaku pembunuhan adalah saksi Firdaus yang tidak menghadiri  persidangan.

Raut kekecewaan atas keterangan dan jawaban para saksi dihadapan majelis hakimpun terlihat jelas dari wajah rekan saksi dan korban yang menyempatkan diri mengikuti persidangan. Bahkan, diantara pengunjungnya yang hadir memprotes majelis hakim yang terus mencerca saksi yang terlihat gugup dengan beberapa pertanyaan beruntun.

Dalam persidangan tersebut, para saksi tidak banyak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, terkait keterlibatan terdakwa dalam kasus pembunuhan di depan cafe flamboyan beberapa waktu lalu.

Untuk melengkapi keterangan saksi, sidang kasus pembunuhan akan dilanjutkan pada tanggal 12 agustus 2013, dengan menghadirkan saksi lainnya, terutama firdaus yang dianggap sebagai saksi kunci dan mengenal para pelaku pembunuhan. “Sidang dilanjutkan tanggal 12 Agustus,” ujar Majelis Hakim menutup persidangan. [CN]