Kabar Bima

Sepuluh Penjudi, Dibekuk Polisi

227
×

Sepuluh Penjudi, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sepuluh pelaku judi dibekuk petugas, Senin malam, 29 Juli 2013. Para pelaku digrebek di dua tempat berbeda yaitu di Kelurahan dan Kelurahan Rabadompu Timur Kota Bima, antara pukul 22.00 dan 23.00 Wita oleh anggota Buru Sergap (buser) Polres Bima-Kota. Tiga diantaranya merupakan oknum PNS.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS,  S.Ik, SH dikantor Satuan Reskrim Gunung Dua, Selasa,  30 Juli 2013 kemarin mengatakan, kesepuluh orang pelaku perjudian saat bulan ramadhan ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda. Tujuh tersangka diamankan saat anggota melakukan penggerebekan di RT 01 RW 01 Kelurahan Sadia sekitar pukul 22.00 Wita.

Sepuluh Penjudi, Dibekuk Polisi - Kabar Harian Bima

Kumbul mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku saat digrebek sedang bermain judi kartu berjenis remi.  Mereka berisial P (20) mahasiswa, IB (34), FA (34), S (27), I (23) sedangkan N (38) dan SH (34) adalah berstatus PNS. “Sesaat setelah digrebek para pelaku langsung diamankan untuk jalani proses pemeriksaan,” ujar Kumbul.

Diamankan juga Barang Bukti berupa satu pasang kartu remi dan uang senilai Rp 560 ribu. “Status para pelaku telah jadi tersangka dan resmi ditahan,” terangnya.

Sementara itu, untuk tiga lainnya diamankan saat sedang bermain judi dadu. Ketiganya diamankan di RT 05 RW 02 Kelurahan Rabadompu Timur sekitar pukul 22.30 Wita. Para pelaku berinisial IL (23), MS (21) dan R (45) status PNS lingkup Kabupatenn Bima, dari tangan pelaku diamankan Barang-Bukti tiga pasang dadu dan uang senilai Rp 115 ribu.

 “Kesepuluh pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. [BS]