Kabar Bima

PAW Tiga Anggota DPRD Kota, Diproses

236
×

PAW Tiga Anggota DPRD Kota, Diproses

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga anggota DPRD Kota Bima yang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Lagislatif dengan menggunakan Partai Politik yang berbeda dari partai yang mengantarnya menjadi anggota DPRD Kota Bima periode 2009-2014 kini mulai di Proses Antar Waktu (PAW).

Ilustrasi. Foto: cimahikota.go.id
Ilustrasi. Foto: cimahikota.go.id

Ketiganya dianggap telah mengundurkan diri dari Partai Politik (parpol) asalnya karena telah menjadi Calon Anggota DPRD Kota Bima dengan cara ‘loncat pagar’ ke partai lain.

PAW Tiga Anggota DPRD Kota, Diproses - Kabar Harian Bima

Sekretariat Dewan (Sekwan), Drs. H. Supratman, M.Ap mengungkapkan bahwa mengenai waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) masih dalam proses menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU Kota Bima. Menurut Supra anggota dewan yang akan di PAW adalah Sudirman DJ, SH (PKPB yang menjadi Caleg di Gerindra), Iwan Qamarruzaman (PPI ke Gerindra) dan Sukri Dahlan, S. Sos (P31 menjadi Caleg di Demokrat).

“Dua nama yaitu Sudirman dan Iwan Qamarruzaman telah memenuhi syarat administrasi, sedangkan Sukri Dahlan masih ada pembenahan dalam proses administrasinya,” jelas Supra, Rabu, 31 Juli 2013, di kantornya.

Dari ketiga nama tersebut, untuk proses ditingkat dewan sudah final dilakukan dan telah diserahkan ke KPU Kota Bima untuk verifikasi lebih lanjut.

“Setelah dari pihak KPU, nantinya akan kembali lagi ke DPRD untuk diproses oleh pimpinan dan selanjutnnya diantar ke Gubernur. Masalah waktu pun belum bisa dipastikan secara pasti,” ujarnya. [BS]