Kabar Bima

PAW Empat Anggota Dewan Masih Proses di Gubernur

241
×

PAW Empat Anggota Dewan Masih Proses di Gubernur

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinamika ‘ganti pakaian’ atau sering dikenal ganti perahu partai politik demi menjadi Calon Legislatif di Pemilu tahun 2014 mendatang terus bergulir. Biasanya, bagi anggota dewan yang melakukan ‘loncat pagar’ dari partai pengusung ke partai baru yang lolos menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang mendapat sangsi hukum yang akrab di kenal di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

ilustrasi
Ilustrasi

Fenomena ini pun terjadi di lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Bima. Saat ini, empat anggota DPRD Kabupaten Bima tengah dalam proses PAW. Keempatnya adalah Drs. Sarjan dari PPPI dan Syafruddin dari PPRN yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Ir. Ahmad dari partai pelopor asal Dapil I dan terakhir Musmuliadin dari Partasi Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang diusung dari Dapil IV.

PAW Empat Anggota Dewan Masih Proses di Gubernur - Kabar Harian Bima

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS mengungkapkan bahwa keempat anggota DPRD Kabupaten Bima sedang dalam proses PAW itu merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 tahun 2010 atau yang diperbaharui dalam PKPU Nomor 3 tahun 2011. Menurutnya, proses PAW di tubuh lembaga legislatif adalah hal yang wajar terjadi. Selama unsur aturan mengatur tentang layaknya seorang anggota DPRD di-PAW, tentu proses itu harus dilakukan.

“Saat ini, proses empat anggota DPRD sedang dalam tahapan menunggu penetapan dari Gubernur NTB. Di Biro Hukum Pemerintah Provinsi langsung di kawal Pak Ketua dan Kepala Bagian Hukum Setwan agar proses penetapan di sana dapat berlangsung secepatnya,” ujarnya saat dihubungi Kahaba, Jum’at, 2 Agustus 2013.

Menurutnya, semua berkas keempat anggota DPRD tersebut sudah final. “Mereka di PAW karena mengundurkan diri dan telah ditarik oleh partainya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima oleh partainya,” ungkap Supra meyakinkan.

Untuk masalah gaji anggota DPRD yang sedang di PAW, selama belum ada penetapan dari Gubernur, selama itu pula mereka masih berhak menerima gaji. “Masalah gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 pasal 102 dan 103,” tepis Supra. [BM]