Kabar Bima

Putusan MK Tak Pengaruhi Proses PAW

243
×

Putusan MK Tak Pengaruhi Proses PAW

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Munculnya keputusan Mahkamah Konstiutsi nomor 135 tahun 2013 tertanggal 31 Juli 2013 tentang Anggota DPRD yang pindah partai, ternyata tidak berpengaruh pada Proses Antar Waktu (PAW) yang sedang melanda 4 anggota DPRD Kota Bima. Mereka adalah Drs. Sarjan dari PPPI dan Syafruddin dari PPRN yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Ir. Ahmad dari partai pelopor asal Dapil I dan terakhir Musmuliadin dari Partasi Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang diusung dari Dapil IV.

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan gugatan Pemilukada pasangan Fersi dan Baru melawan KPU Kota Bima
Putusan MK Tak Pengaruhi Proses PAW

Ketua KPUD Kabupaten Bima, St. Nursusila, S.Ip, MM kepada Kahaba mengungkapkan bahwa putusan MK itu menitikberatkan pada kewenangan partai politik yang menarik kadernya di lembaga DPRD maka dapat di PAW. Dan KPU semestinya tidak melewati kewanangan yang ada sebagaimana yang diatur dalam UU Partai Politik.

Putusan MK Tak Pengaruhi Proses PAW - Kabar Harian Bima

Lanjut Susila bawa selama partai politik (yang bukan peserta pemilu tahun 2014) tidak menarik anggotanya di DPRD, maka yang bersangkutan dapat menjabat sebagai wakil rakyat hingga akhir jabatan.

Namun, menurut Susila, keempat anggota DPRD Kabupaten Bima yang sedang di PAW, setelah diverikasi telah memenuhi syarat PAW dan para pengganti mereka sudah pula memenui persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU. “Keputusan MK tidak mempengarui PAW terhadap 4 anggota DPRD dan saat ini sedang dalam proses penetapan di Gubernur,” ujar Susila, Jum’at, 2 Agustus 2013.

Senada dengan Susila, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS menjelaskan bahwa untuk masalah putusan MK, tak berpengaruh pada proses PAW di DPRD Kabupaten Bima. “Keempat telah resmi dalam dokumen pencalonan di partai politik lain dengan adanya surat pengunduran diri dari partai asal dan di tarik oleh partai pengusungnya,” ujar Supra.

Menurut Supra, terkait putusan MK yang keluar 31 Juli 2013 kemarin, dirinya tidak tahu tentang hal itu. “Kita belum bisa mengkaji tentang hal itu,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa proses PAW keempatnya dibuat dalam satu pengantar Bupati untuk diajukan penetapan oleh Gubenur. Ditanya, Kapan kira-kira proses ini berakhir? Supra tak dapat meyakinkan hal itu walau aturan hanya mengatur 14 hari lamanya proses di Pemerintah Provinsi NTB itu. “Untuk masalah waktu, silahkan tanya Biro Hukum Pemrov,” kilah Supra. [BM]