Kabar Bima

Alwi: Tidak Boleh Menerima Uang Tanpa Dasar Hukum

371
×

Alwi: Tidak Boleh Menerima Uang Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Drs. Alwi Yasin, M.AP menanggapi dugaan permintaan uang di Bidang PNFI. Pasalnya, apapun bentuk permintaan uang baik sumbangan atau penarikan selama tidak ada dasar hukumnya tidak boleh di benarkan.

Drs. Alwi Yasin, M.AP, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: Agus
Drs. Alwi Yasin, M.AP, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: Agus

Kepada Kahaba, mantan Kepala SMK 3 Kota Bima itu menguraikan terkait adanya surat pengantar yang dibawa guru honorer ke Bank merupakan permintaan dinas. Menurutnya, pihak dinas perlu memiliki surat itu sebagai bahan laporan saat dimintai pihak pusat. “Biasanya, ada oknum guru yang menanyakan tunjangan prodesinya, nah lewat surat pengantar itu sebagai alat kontrol pihak dinas dan juga dalam rangka peningkatan akuntabilitas pemerintah dengan pihak perbankan,” kata Alwi, Senin, 12 Agsutus 2013, di ruangannya.

Alwi: Tidak Boleh Menerima Uang Tanpa Dasar Hukum - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan pula, dalam tunjangan guru ada 3 bentuk yaitu tunjangan sertifikasi, tunjangan profesi dan tunjangan kualifikasi. Pada honorer yang di bebankan pada APBN, mereka mendapat tunjangan profesi yang dalam setahun sebesar Rp 3,6 juta.

Untuk masalah dugaan penarikan itu jelas Alwi, sudah ada pembahasan dengan para Kepala Bidang dan hanya terjadi di Bidang PNFI saja. “Kami sudah merapatkan hal tersebut, penarikan hanya terjadi di Bidang PNFI saja, sedangkan di Bidang Pendikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu tidak terjadi,” paparnya.

Idealnya, ungkap Alwi, selama tidak ada dasar hukum yang mengatur, apapun bentuk sumbangan baik penarikan kepada masyarakat dan guru itu tidak boleh. Karena semua kegiatan di Dinas sudah ada mata anggarannya. “ Harus diperjelas pula cara menyumbangnya, kalau dimintai itu bukan sumbangan melainkan permintaan. Sumbangan itu, ketika seseorang datang tanpa sebab dan memberikan sejumlah uang atau barang,” tandasnya.

Ia pun mengakui akan meninjau dan mengevauasi kembali atas kasus ini. “Sebagai Abdi Negara, tentu kami siap melayani publik sesuai dengan aturan yang ada, tanpa embel-embel,” aku Alwi.

Alwi menambahkan, saat ini masih ada 132 orang guru honorer yang mendapat tunjangan tahun lalu namun tidak dapat di tahun 2013 ini. Untuk itu, ujar Alwi, pihaknya akan memperjuangkannya lewat dana APBD Kota Bima.

Terkait dihapusnya tunjangan dari APBD bagi guru yang mendapat tunjangan APBN, menurut Alwi, memang guru honorer tidak boleh mendapat double. Saat ini, masih banyak guru yang belum mengembalikan keuangan negara karena mendapat tunjangan double dari APBN dan APBD. “Mendapat double itu tidak boleh sebagaimana yang diatur dalam peraturan keuangan yang ada,” ungkapnya. [BM]