Kota Bima, Kahaba.- Sekitar sepuluh orang kelompok mahasiswa asal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Rabu pagi, 14 Agustus 2013 ini.
Ketua BEM, M. Sidik dalam orasinya mengumandangkan, dengan keluarnya putusan PTUN Mataram tentang Pembatalan Keputusan KPU terkait pemenangan pasangan Qurma, menurutnya adalah keadaan yang inkonstitusional.
Sidik mengatakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik Juli 2013 lalu yaitu H. Qurais dan H. Man dianggap tidak sah.
“Pasangan Qurma yang dimenangkan dan ditetapkan KPU Kota Bima itu Ilegal, setelah adanya Putusan PTUN,” ujar Sidik dalam orasinya.
Demonstrasi yang digelar sekitar pukul 09.30 Wita itu dikawal ketat pihak Kepolisian, baik dari Satuan Dalmas, Brimob bahkan Tim Gegana ikut serta dalam kegiatan PAM di Kantor KPU itu.
Tak ada dari pihak KPU yang mendatangi demonstran. Dua jam melakukan orasi, massa pun akhirnya kembali ke Kampus. [BM]