Kabar Bima

Tim BARU Harap Pasangan QURMA Dimakzulkan

316
×

Tim BARU Harap Pasangan QURMA Dimakzulkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah seluruh gugatannya dikabulkan PTUN Mataram, kini mantan pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Walikota Bima, Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini-Muhammad RUM, SH, menunggu putusan PTUN Surabaya. Pasalnya, KPU Kota Bima sebagai pihak tergugat menempuh jalur banding.

Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini, Calon Walikota Bima (Istri Mantan Walikota Bima, Alm. H. M. Nur A. Latif).
Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini, Calon Walikota Bima saat Pilkada lalu yang juga Istri mantan Walikota Bima, Alm. H. M. Nur A. Latif.

Ketua Tim Paslon yang biasa disebut Bunda Soesi-Rum (BARU), Drs. Ahmad M. Saleh, yang ditemui di depan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima mengaku, pihaknya masih menunggu hasil putusan PTUN Surabaya. Hingga kini, pihaknya belum mendapat kabar tentang perkembangan proses hukum tersebut.

Tim BARU Harap Pasangan QURMA Dimakzulkan - Kabar Harian Bima

Kata dia, sesuai jadwal, jangka waktu diserahkannya memori banding ke PTUN Surabaya selama 14 hari. Yakni mulai pada tanggal 31 Juli lalu dan berakhir pada tanggal 13 Agustus. “Kami tidak tahu apakah memori banding itu sudah diserahkan atau tidak,” jelasnya.

Menurut Ahmad, jika KPU Kota Bima tidak menyerahkan memori banding selama waktu yang sudah ditentukan, dengan sendirinya putusan tersebut dieksekusi oleh DPRD Kota Bima melalui hak impeachment (Pemakzulan) terhadap Wali dan Wakil Walikota terpilih yaitu H. Qurais dan H. A. Rahman, SE atau yang dikenal dengan Pasangan QURMA saat Pilkada lalu.

“DPRD Kota Bima berwenang dan bisa menggunakan hak pemakzulannya untuk persoalan ini,” urainya.

Ia menambahkan, jika KPU Kota Bima sudah menyerahkan memori banding, maka dijadwalkan selama 20 hari masa sidang.

“Kita lihat prosesnya, kami dari tim hanya bisa mengikuti dan menunggu,” tambahnya. [BK]