Kabar Bima

Vonis Kasus Tipilu PNS Ditunda

217
×

Vonis Kasus Tipilu PNS Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menunda memutuskan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang melibatkan delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedianya, kasus itu akan diputuskan, Kamis, 1 Agustus 2013 lalu.

Ilustrasi. Foto: tempo.co
Ilustrasi. Foto: tempo.co

Pengadilan menunda pemutusan kasus Tipilu itu, lantaran tiga dari delapan PNS masih mangkir dari proses persidangan.

Vonis Kasus Tipilu PNS Ditunda - Kabar Harian Bima

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, Hasan Basri, SH. Menurut Hasan, kasus Tipilu yang melibatkan delapan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima ditunda karena Ir. TM, Ir. ND dan HL tidak hadir dipersidangan, sedangkan lima orang lainnya yaitu AH, SH, SY, TF dan SD hadir saat persidangan.

Hasan mengungkapkan, walaupun ketiganya dalam berkas yang berbeda,  namun proses persidangannya dilakukan bersamaan. “Artinya, kedelapan terdakwa hadir secara bersamaan dan majelis dapat menetapkan putusannya,” ujar Hasan kepada Kahaba di ruangnya, Rabu (14/8/2013).

Namun, lanjut Hasan, bila pada jadwal berikutnya para terdakwa masih mangkir, hal itu tergantung langkah lebih lanjut dan itu menjadi domain kewenangan majelis hakim. “Kita lihat nanti apa langkah majelis hakim, akan memutuskan atau kembali menunda persidangan,” paparnya.

Kedelapan PNS itu dituntut atas dugaan keterlibatan melakukan politik praktis saat Pilkada Kota Bima di bulan Mei lalu. “Kedelapan PNS diketahui terlibat dalam setiap pelaksanaan kampaye akbar yang digelar para Calon Kepala Daera Kota Bima,” pungkasnya.

Hasan melanjutkan, kedelapan tedakwa dituntut hukuman satu tahun pidana bersyarat. Artinya, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik namun cukup dengan menjaga kelakukannya selama setahun.

Dampak putusan itu, sebagaimana yang tertuang dalam aturan, mereka harus  menjaga diri terhadap perbuatan melawan hukum dan wajib lapor diri selama waktu yang diputuskan majelis hakim nantinya.

“Seandainya dalam waktu hukuman bersyarat mereka melanggar atau melakukan tindakan melawan hukum sekecil apapun, mereka dapat dihukum secara fisik alias di penjara,” tandas Hasan. [BS]