Kabar Bima

Residivis Penyelundup Mitan Diancam 5 Tahun Bui

209
×

Residivis Penyelundup Mitan Diancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan penyelundupan minyak tanah (Mitan) Kamis (15/08/13) malam lalu, rupanya adalah kali keempat dilakukan warga dari Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.

Penyitaan mitan ilegal oleh tim buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota, Kamis (15/8/13) lalu. Foto: Agus/GTR
Penyitaan mitan ilegal oleh tim buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota, Kamis (15/8/13) lalu. Foto: Agus/GTR

Ini mengindikasikan jika oknum warga wilayah setempat, tidak gentar dengan sanksi hukum dari pengungkapan sebelumnya oleh aparat Kepolisian.

Residivis Penyelundup Mitan Diancam 5 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Bahkan, satu diantara pelaku penyelundupan Mitan merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Selama tahun 2013 sudah empat kasus penyelundupan Mitan yang diungkap, dan kesemua pelaku adalah warga kel jatibaru,”  ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananta, SH.

Dia mengatakan, dua pelaku penyelundupan Mitan yang ditangkap Kamis malam itu, adalah warga Jatiwangi. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yg sama.

Saat ini, terang Agus,  para pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengungkapan modus operandi kejahatannya.  “Pelaku kita jerat dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahu bui,” tandas Agus.

Sebelumnya, pelaku penjual Mitan ilegal diamankan saat akan mengangkut Mitan menggunakan bus Dunia Mas tujuan mataran di sekitar kawasan pantai Ama Hami.

Pelaku mengaku membeli Mitan disejumlah pangkalan Mitan di Kota Bima dengan  harga Rp 5.500 per liter. Dan akan dijual ke Lombok Timur  seharga Rp. 9.500/liter. [BS]