Kabar Bima

Ratusan Juta Dana BOS Kemenag Harus Dikembalikan

245
×

Ratusan Juta Dana BOS Kemenag Harus Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2011 dan 2012 lalu yang dicairkan Kementrian Agama (Kemenag) RI kepada Kementerian Agama Kabupaten Bima ternyata menyisakan persoalan double counting (dobel hitung) yang harus dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Karim. Foto: Gus
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Karim. Foto: Gus

Temuan ini berdasarkan audit oleh Inspektorat pusat di internal kantor Kemenag RI. Pasalnya, senilai Rp 300 lebih juta dana BOS yang harus dikembalikan ke kas negara bagi Pondok Pesantren Salafi penerima BOS di wilayah Kabupaten Bima.

Ratusan Juta Dana BOS Kemenag Harus Dikembalikan - Kabar Harian Bima

Persoalan ini disebabkan, karena nama siswa di pondok salafi juga tertuang nama yang sama di sekolah formal seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Semestinya jika sudah ada nama namanya di MTs, siswa tidak boleh diusulkan namanya di pondok pesantren.

Persoalan ini dibenarkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. M. Saleh Karim yang ditemui di kantornya Jumat (23 Agustus 2013). Pengakuan Saleh, jika uang hasil audit inspektorat itu tidak di kembalikan, usulan dan pencairan dana BOS tidak akan dicairkan lagi. “Bahkan, pihak Kemenag Wilayah NTB sudah mengumumkan adanya moratorium penundaan pendirian Ponpes di tahun 2013,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, temuan Inspektorat Kemenag RI tersebut, sudah diimbau pihaknya kepada Ponpes dan Madrasah yang menerima dana BOS double tersebut. “Kata mereka (pihak pondok) dalam waktu dekat akan dikembalikan,” ujarnya.

Di kabupaten Bima, dana BOS double itu didapati pada empat sekolah. Namun ia lupa masing-masing nama sekolah tersebut. “Silahkan ke Kasi Diniyah dan Pondok pesantren untuk menanyakan teknisnya,” kata Saleh.

Ia menambahkan, saat pengusulan dulu sehingga dicairkannya dana double ini, ada kesimpangsiuran aturan sehingga Kemenag tetap mengusulkan nama siswa pondok dan siswa madrasah. Saleh mengaku, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Kantor Kabupaten Bima. “Saya menjadi Kepala baru empat bulan yang lalu, sedangkan temuan inspektorat ini adalah dana BOS tahun 2011 dan tahun 2012,” terang Saleh pada Kahaba. [BM]