Kabar Bima

KPPN: Kasus BOS itu Tangung Jawab KPA

240
×

KPPN: Kasus BOS itu Tangung Jawab KPA

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuatnya persoan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 dan 2012 lalu di bawah tanggung jawab kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, oleh Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara menyatakan itu tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kunsrihartanto, Kasubag Umum KPPN Bima mengatakan, memang dalam transaksi pencairan dana BOS untuk kantor yang sifatnya vertikal sepertin kantor Kemenag, masuk ke dalam kas KPPN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/05/12 tentang mekanisme pencairan dana menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran yang ada di kantor Kemenag.

KPPN: Kasus BOS itu Tangung Jawab KPA - Kabar Harian Bima

“Di KPPN, sejak tahun 2007 lalu, hanya mengurus administrasi pencairan dana pusat bagi kantor yang sifatnya vertikal. Sementara untuk dana bagi Pemerintah Daerah langsung masuk ke kas pemerintah masing-masing tanpa pengurusan di KPPN,” jelas Kun di kantornya.

Kata dia, pihak KPPN hanya memproses uang pencairan, bilamana administrasi sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya pula, dalam kasus dana BOS di Kemenag Kabupaten Bima tahun 2012 yang harus mengembalikan sekitar Rp 300 lebih juta, merupakan temuan inspektorat internal kemenang di luar kewenangan KPPN Bima.

“Kami memproses, dan urusan pencairan kantor Kemenag,” katanya kepada Kahaba, Kamis, 22 Agustus 2013. [BM]