Kabar Bima

Rekayasa Nama Siswa, 4 PPS Kembalikan Dana BOS

263
×

Rekayasa Nama Siswa, 4 PPS Kembalikan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Seksi Pendok Pesantren dan Diniyah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Fathurahman, S.Ag, MH mengatakan, kasus pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada empat Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) yang terdapat double counting (dobel hitung) itu senilai Rp. 362.495.000. Kasus itu hasil temuan inspektorat internal kantor Kementrian Agama RI pada penggunaan dana BOS di tahun 2011 dan tahun 2012.

Fathurrahman, S.Ag, MH, Kasi PonPes dan Diniyah, Kementrian Agama Kabupaten Bima. Foto: Gus
Fathurrahman, S.Ag, MH, Kasi PonPes dan Diniyah, Kementrian Agama Kabupaten Bima. Foto: Gus

Ia menjelaskan, lembaga pondok pesantren salafiah yang menerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggaranakan kegiatannnya secara dikdas. Menurutnya, ada rekayasa dan manipulasi pendataan dari awal yang dilakukan keempat pondok pesantren itu. Keempatnya adalah PonPes Al-Aghbar, Nurul Ahmad, Alfatahu dan Ar-Rasyidin.

Rekayasa Nama Siswa, 4 PPS Kembalikan Dana BOS - Kabar Harian Bima

“Pihak Inspektorat  menemukan nama berbeda tapi orang tuanya sama. Satu nama di pondok pesantren sedangkan nama yang lainnya di sekolah formal seperti MI (Ula) dan MTs (Wustho), padahal itu satu orang yang sama,” ungkapnya.

Dari hasil audit itu, Al-Aqhbar harus mengembalikan sebesar Rp 87.824.000, Nurul Ahmadi senilai Rp 141.031.000, Al Fatahu sebesar 126.540.000 dan Ar-Rasyidin harus mengembalikan sebesar Rp 7.100.000. “Dari penerima BOS tahun 2011 dan 2012 ada sekitar 22 PonPes, namun hanya empat PPS temuan Inspektorat pusat yang harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.

Di ruangannya, Fathurrahman menambahkan, empat PPS yang telah melanggar ketentuan BOS itu harus mengembalikan ke negara senilai Rp 362.495.000. “Pengembalian itupun tidak di tentukan batas waktunya,” tuturnya

Dan sementara ini, hanya PPS Nurul Ahmadi yang telah mengembalikan uang. “Itupun hanya Rp 3 juta,” tuturnya kepada Kahaba, Senin, 26 Agustus 2013. [BM]