Kabar Bima

Jika Benar, Myt Akan di PHK

229
×

Jika Benar, Myt Akan di PHK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Di duga hamil dengan pria yang bukan suaminya, seorang bidan desa Ka Owa Kecamatan Lambitu, Myt, yang juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, bila benar, pihak BKD memberikan sanksi tegas.

Ilustrasi
Ilustrasi

M. Taufan Aga, SSTP, Kepala Sub Bidang Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Bima, mengaku, terkait dugaan tindakan asusila bidan desa tersebut belum menerima laporan baik secara liasa dan tertulis dari Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima.

Jika Benar, Myt Akan di PHK - Kabar Harian Bima

Lebih lanjut, ujar Taufan, harus ada penindakan secara internal lebih dulu terhada terduga di Dinas terkait, dimana Myt itu mengabdi. “Kalau laporan sudah masuk, kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tuturnya kepada Kahaba di ruangannya, Kamis, 4 September 2013.

Ia menjelaskan, dari BKD, setelah adanya laporan maka akan ditindak lanjuti oleh tim bina aparatur kepegawaian untuk dibahas. Dan Kepala Daerah lah yang akanmempertimbangkan sanksi terhadap Myt.

“Myt adalah PTT dan untuk sanksinya, tergantung dalam poin kesepakatan yang ada di perjanjian kontraknya,” pungkasnya.

Dia mengakhiri, pihaknya belum bisa bersikap jika tidak ada laporan. Tapi, kalau ceritanya seperti yang dimuat di media massa, tentu itu tergolong pelanggaran berat dan bisa di PHK (Putus Hubungan Kerja). [BK]