Kabar Bima

Hartati, Pemilik PKBM Ditahan

222
×

Hartati, Pemilik PKBM Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hartati (36), warga Kelurahan Sambinae diduga menipu seorang pengusaha (baca: kontraktor), Burhanudin, dan akhirnya di tahan pihak Kepolisian Sektor Rasanae Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hartati yang dikenal sebagai pengelola/pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Terumbu Karang diduga menipu uang korban senilai Rp 86 juta. Rumornya, Hartati menjanjikan proyek kepada korban dan ternyata uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

Hartati, Pemilik PKBM Ditahan - Kabar Harian Bima

Sejak tahun lalu, Hartati meminjam uang milik Burhan, seorang kontraktor warga lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung sebanyak empat kali. “Uang pinjaman itu pun ada kwitansinya yang bermatereikan enam ribu rupiah.

Awalnya, Hartati menjanjikan uang milik Burhan untuk melobi proyek di Pemerintah Kota Bima. Konon, setelah proyek didapat, rupa-rupanya Hartati mengerjakannya sendiri. “Uang itu dipinjam dengan janji akan memberikan paket proyek kepada Burhan yang ternyata dimanfaatkan Hartati,” kata Sumber.

Uang itu pun sering di tagih oleh Burhan. Beberapa kali Burhan mendatangi rumah Hartati. Pemilik Toko Planet yang tak lagi mulai percaya dan alasan Hartati yang tak masuk akal, akhirnya melaporkan secara resmi dugaan tindakan pidana Hartati ke Polsek Rasanae barat.

Kapolsek Rasanae Barat, IPTU. H. Nurdin, di kantornya mengaku telah menahan Hartati atas laporan Burham. :Hartati telah diamankan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 86 juta,” ujar Nurdin, Kamis, 4 September 2013.

Kata Nurdin, sejak bulan Februari 2012 lalu kasus itu sudah terjadi. “Setelah dipanggil dan mengaku atas semua perbuatannya, akhirnya Hartati di tahan. Pelaku diancam pasal 372 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ungkapnya pada Kahaba di ruangannya. [BK]