Kabar Bima

‘Gayus’ Dibalik ‘Kemelut’ Pajak Sumber Mas

424
×

‘Gayus’ Dibalik ‘Kemelut’ Pajak Sumber Mas

Sebarkan artikel ini

Tenarnya kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak yang memiliki kekayaan miliaran rupiah yang kahirnya berujung ke jeruji besi, ternyata tak membuat pegawai pajak lainnya menjadi jera. Dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima terkuak tunggakan pajak Toko Sumber Mas hingga Rp 11 miliar. Terkesan, pajak usaha milik warga keturunan itu diduga ada kesalahan perhitungan ditahun 2004 lalu yang dilakukan pihak lembaga pajak. Barang sitaan berupa dua unit mobil milik UD Sumber Mas pun, diduga ‘raib’ oleh oknum pegawai pajak di bawah tahun 2012 itu.

Kota Bima, Kahaba.- Persoalan ini berawal dari informasi sumber Kahaba, bahwa ada pemblokiran rekening milik UD Sumber Mas di seluruh bank di Bima. Pemblokiran rekening itu akibat adanya Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima di tahun 2012 lalu. Surat itu seolah mengarah bahwa UD Sumber Mas dinilai ‘lalai’ membayar pajak.

‘Gayus’ Dibalik ‘Kemelut’ Pajak Sumber Mas - Kabar Harian Bima
Ilustrasi
Ilustrasi

KPP Pratama Raba Bima yang dikonfirmasi terkait dugaan tunggakan pajak UD Sumber Mas ini terkesan berbelit-belit dan seolah tak mau terbuka akan hal ini. Beberapa kali wartawan mengkonfirmasi kasus ini, tak mendapat kejelasan duduk persoalannya secara gamblang. Senin (9/9/13), ketika wartawan Kahaba  mendatangi KPP Raba Bima, A. Majid, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Raba Bima mengaku, tak memiliki kewenangan dalam memberikan keterangan pers kepada wartawan.

“Saya cuman bisa menerima teman-teman saja, karena Kasubag Umum sudah ke Mataram. Memang terkait pelayanan saat ini Saya yang mewakili. Namun, untuk masalah yang prinsipil terkait pemblokiran dan penagihan, silahkan saja ke Kepala Seksi Penagihan, Pak Junaidi,” kelit Majid di ruanganya.

Wartawan Kahaba yang saat itu menunggu Junaidin di ruang Kepala KPP, ternyata yang bersangkutan masih di luar kota. “Silahkan datang saja nanti jam dua, mungkin Pak Junaidin sudah langsung ke kantor dari bandara,” jelas seorang wanita staf kantor tersebut.

Memastikan konfirmasi berita ke Kasi Penagihan, Kahaba kembali bertandang ke KPP Raba Bima, Selasa, 10 September 2013. Kasi Penagihan, Junaidin yang menerima Kahaba dan sejumlah delapan wartawan lainnya di ruangannya kembali mengarahkan wartawan ke Kasubag Umum atau ke Kepala KPP. Cara Junaidin yang ‘mempingpong’ wartawan apalagi mengetahui Kepala KPP masih di Mataram. membuat percekcokan dengan wartawan saat itu. “Ada apa cara KPP Raba Bima mempingpong wartawan dan tertutup dalam kasus ini,” ujar Rafidin, Pimpinan Redaksi Koran Stabilitas.

Junaidin berkilah, memang aturan internal di KPP, tidak bisa memberikan keterangan terkait urusan Wajib pajak. Mendengar jawaban itu, perdebatan hangat pun terjadi. Wartawan kembali menginginkan pegawai pajak pahan dengan UU Keterbukaan Publik dan harus mengerti hakekat pelayanan publik yang prima dan transparan.

Tak lagi memperpanjang debat yang terjadi, akhirnya pihak KPP Raba Bima menyiapkan ruangan rapat pimpinan KPP untuk menerima wartawan. Di ruangan itu, ada empat pejabat KPP yang menerima para wartawan.

Pertanyaan yang sama, Apa Betul UD Sumber Mas menunggak pajak Rp 11 miliar? Pjs Kepala Saat itu, Toro, kembali berkelit. Kata Toro, sesuai dengan UU Nomor 28 pasal 34 bahwa informasi tentang tunggakan wajib pajak bukanlah informasi yang bisa disebarluaskan. Untuk itu, menanggapi keinginan atas pertanyaan wartawan merupakan kewenangan pihak kantor Wilayah.

Mendengar jawaban itu, kegaduhan kembali terjadi. Empat pejabat KPP Raba Bima itu tak bisa berkelit lagi ketika wartawan mengajukan badan negara wajib memberikan laporannya secara berkala kepada publik sesuai dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik. (UU Nomor 18 Tahun 2008).

Debat sempat terhenti ketika Kepala Seksi Verifikator, Bambang menanggapi sedikit pertanyaan wartawan. Kata Bambang, sesuai dengan peraturan menteri keuangan bahwa tunggakan pajak UD Sumber Mas sudah diberitahu kepada wajib pajak tersebut. “Bukti-bukti dan administrasi tunggakan hingga Rp 11 miliar sudah kami informasikan ke yang bersangkutan,” kata Bambang.

Apa ada keberatan dari Pihak Sumber Mas? Bambang tak bisa menjawab secara berterus terang. “Untuk keberatannya perlu kami cek lagi datanya,” kilah Bambang.

Lalu, apa benar ada penyitaan dua unit mobil milik UD Sumber Mas? Bambang yang sejak tahun 2009 menjadi pejabat verifikator tak mengetahui persis akan hal itu. Sedangkan Junaidin, Kasi Penagihan yang menjabat sejak April tahun 2012 menanggapi, dirinya tak mengetahui pula keberadaan mobil itu sejak tahun 2012. “Saya masuk tak mengetahui tentang mobil hasil sitaan tersebut,” kilah Junaidin, sembari tak menyebutkan nama pejabat yang digantinya itu.

Apa tidak ada penyerahan memori pekerjaan dari kasi yang lama ke kasi yang baru. Menurut Bambang, memori itu tetap ada. Namun terkait persoalan mobil sitaan, pihaknya ingin mengecek lebih dulu administrasinya. “Kami cek dulu, dan memang masalah sitaan bukanlah kewenangan seksi Saya,” kata Bambang.

Empat pejabat teras KPP Pratama Raba Bima saat menerima wartawan, Selasa, 10 September 2013. Foto: Gus
Empat pejabat teras KPP Pratama Raba Bima saat menerima wartawan, Selasa, 10 September 2013. Foto: Gus

Toro, PJS Kepala KPP mengakui KPP memang tidak pernah melaporkan lewat media massa tentang tunggakan wajib pajak. Kenapa KPP terkesan tertutup?, padahal pajak bersumber dari uang rakyat? Ia menjawab, bukannya tertutup, kalau tiap tahunnya kami tetap memberikan laporan langsung ke Kantor Wilayah. Berapa hasil pajak tahun 2012 lalu?, Toro lagi-lagi tak mengingat pendapatan pajak di tahun 2012 lalu. “Kalau 2012 Saya buka dulu datanya, dan tiap tahun tetap ada laporan Kami di BPS. Sedangkan untuk tahun 2013 ini, kami memiliki target sebesar Rp 250 miliar,” ungkap Toro.

Manajemen UD Sumber Mas yang di datangi Kahaba di tokonya, Selasa, 10 September 2012 mengaku ada kesalahan pendataan hingga KPP mengklaim bahwa tunggakan pajak UD Sumber Mas seniali Rp 11 miliar.

Christian, Manager Sumber Mas merasa keberatan dengan adanya tunggakan pajak usahanya hingga Rp 11 miliar itu. “Masalah pajak Rp 11 miliar itu sejak tahun 2004 lalu,” katanya. Jelas Christian, munculnya tunggakan ini saat pemeriksaan pihak pajak mataranm atau pusat di tahun 2004 lalu yang menghitung semua omset dan uang kredit UD Sumber yang ada di Bank. Dari hitungan itu pun nilai pajaknya dikalikan 20%.

Semestinya, kata Christian, dari laba atau hasil penjualan baru ditentukan nilai pajaknya. Di tahun itu pun, pihaknya masih awam dalam perhitungan pajak. Dan dari tahun 2004 hingga 2009 kami menyewa konsultan pajak (Pegawai KPP Raba Bima). Sedangkan untuk saat ini kami sudah memiliki admin pajak sendiri. Dan tiap bulan pajak penghasilan sumber mas lebih dari Rp 10 juta yang selalu disetorkan secara online ke KPP Raba Bma.

“Ditahun 2004 lalu, Kami menyetor sekitar Rp 2,9 juta tiap bulanya. Kalau sekarang sudah Rp 10 jutaan tergantung penghasilan yang ada,” ujarnya.

Atun, admin Pajak Sumber Mas pun mengaku bahwa dulu di tahun 2009 pernah ada penarikan barang sitaan milik sumber mas berupa dua unit mobil operasionalnya. “Untuk mobil walau harganya ratusan juta saat itu sudah kami ihlaskan. Saat itu pun ada berita acara penarikan dan pelelangannya. Untuk berapa hasil lelangnya kami tidak tahu,” kata Atun.

Sedangkan Ibu Christian mengungkapkan, UD SUmber Mas hanyalah agen bukan distributor. Dirinya pun mengakui ada rekening sumber mas yang di blokir. “Yang diblokir rekening toko, sedangkan rekening kredit di Bank tidak di blokir, karena itu milik Bank,” ujarnya.

Katanya pula, terkait masalah tunggakan itu sudah sembilan tahun yang lalu. Saat ini kalau memang itu dikatakan tunggakan dan hutang, makanya dirinya hanya sanggup mencicil dan tetap membayar pajak tiap bulannya. “Kami hanya menjual sembako, bukan narkoba,” kata Ibu tua renta itu.

Presure lanjutan pun menuai Toko Sumber Mas. Lembaga Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) NTB. Senin, 09 September 2013 kemarin, sekitar pukul 10.30 Wita, menggelar unjuk rasa di depan Toko Sumber Mas, di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Koordinator PTKP, Arif dan 10 anggota PTKP lainnya mengharapkan agar UD Sumber Mas harus transparan dalam setoran pajak sesuai dengan pendapatan Usaha Dagangnya.  Kata Arif, Sumber Mas memang dikenal sebagai penjual grosiran yang laris manis di Kota Bima. Namun, keberadaan toko yang satu ini, dalam bongkar muat barangnya selalu berdampak pada kemacetan jalan.

“Harusnya, Sumber Mas konsekuen dalam mengembalikan keuntungan lewat pajak sesuai dengan produktivitasnya menujual barang dagangan dengan omset miliaran rupiah itu,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan PTKP, Christian yang menerima pendemo menjelaskan, UD Sumber Mas bukanlah distributor barang. Namun hanya se level grosiran saja. “Intinya, tiap bulan kami tetap membayar pajak sesuai dengan besar pajak penghasilan.

“Kalau Kami di demo itu hak masyarakat. Intinya, selama kami tidak melanggar itu tidak menjadi soal,” kata Christian di tokonya.

Sekitar pukul 11.40 Wita, PTKP membubarkan diri dengan tenang. Aksi itu diamankan 1 Pleton Personil Jajaran Polsek Inti Kota, 1 Unit Satuan Lantas, 1 Unit Satuan Intelkam yang di pimpin di bawah Kapolsek Rasanae Barat, KOMPOL H. Nurdin. [BM]