Kabar Bima

FPK Giring Kasus PTUN ke Polisi dan PANSUS

244
×

FPK Giring Kasus PTUN ke Polisi dan PANSUS

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Gedung DPRD Kota Bima kembali didatangi lembaga FPK,  Rabu (4/9/13) lalu. Anggota DPRD setempat yang diwakili Komisi A menerima audensi FPK gunba membahas lebih lanjut Putusan Sela PTUN Mataram yang terbit beberapa waktu lalu itu.

FPK Lapor Polisi. Foto: Gus
FPK Lapor Polisi. Foto: Gus

Menurut Hasan, Wakil FPK, tak diindahkannya oleh DPRD Kota Bima terkait putusan sela penundaan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kota Bima harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima untuk menangani masalah tersebut.

FPK Giring Kasus PTUN ke Polisi dan PANSUS - Kabar Harian Bima

Hasan pun menduga ada praktek kolusi antara Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan DPRD Kota Bima yang terkesan memaksakan pelantikan saat itu. “Kami meminta surat yang dikirim dan surat balasan dari Kemendagri,” pinta Hasan.

Tudingan FPK itu pun disangkal Pihak DPRD Kota Bima. Ketua Komisi A, Drs. Mukhtar Yasin, M.AP memberikan kesempatan kepada Tiswan Suryaningrat yang mewakili DPRD Kota Bima saat ke kantor Mendagri beberapa waktu lalu. Dari penjelasan Tiswan, berdasarkan keterangan Direktur Jedral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Dodi Riyadimadji, mengatakan, penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan aturan. “Di dalam ptusan sela PTUN  tidak ada penundaan pelantikan namun penundaan SK KPU nomor 18 dan 40,” ujarnya.

Tiswan menjelaskan, Pihak DPRD Kota Bima masih menunggu surat Balasan dari Kementrian Dalam Negeri RI sebagai balasan surat DPRD Kota Bima mengenai pertanyan sengketa Pemilukada Kota Bima dan aspirasi dari FPK yang rencananya akan di Fax hari ini (4/9/13) oleh Kemendagri.

Senada dengan Tiswan, Sudirman DJ juga menjelaskan, sebagai pihak  tergugat dalam Putusan Sela PTUN mataram lalu, yang berkewajiban melaksanakannya adalah KPU Kota Bima. “Pelantikan Walikota sudah sah karena sesuai dengan administrasi yang ada,” katanya.

Namun, Jum’at, 6 September 2013 sekitar 10.30 Wita di ruang SPKT Polres Bima Kota, Wakil FPK, Kurniawan, S. Sos (42) melaporkan secara pidana perihal kasus tersebut. Sebagaimana dalam amar pertimbangan PTUN Mataram di point 5 dikatakan, terhadap pribadi Pejabat Tata Usaha Negara atau pihak-pihak tertentu yang tidak mau atau menghalangi perintah Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, pihak yang berkepentingan perlu mempertimbangkan untuk mencoba melalui upaya hukum Pidana dengan tetap menjunjung tinggi Azas Praduga Tak Bersalah dengan mengadukan kepada Penyidik dengan menggunakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh pejabat yang berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Kaitan dengan hal tersebut, tanggal 22 Juli 2013 lalu atas munculnya putusan sela PTUN Mataram, Kurniawan melaporkan secara tersmi Dra. Nurfarhati, M.Si (Ketua KPU Kota Bima ) dan Hj. Fera Amelia, SE. MM (Ketua DPRD Kota Bima). “Putusan penetapan Sela berbunyi di perintahkan kepada pihak KPU dan pihak terkait lainnya agar menunda pelaksanaan putusan KPU No. 40/Kpts/Kpu-kota-017.433903/2013 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 atas nama H. M. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, namun terlapor tidak mematuhi perintah putusan Sela tersebut. Malah melantik Walikota dan wakil Walikota bima pada tanggal 24 Juli 2013.”

Sumber Kahaba di DPRD Kota Bima pun mengungkapkan mengenai pelantikan pasangan calon Wali dan Wali Kota Bima terpilih HM Qurais H Abidin dan H A Rahman H Abidin telah beredar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut menjelaskan tentang putusan PTUN Mataram dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Prof DR H Djohermansyah Djohan tertuju ke Gubernur NTB.

Dalam surat bernomor 270/5634/OTDA ini, Kemendagri memberikan penjelasan menyusul adanya putusan PTUN Mataram Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 2 Agustus 2013 dengan penggugat Ir Hj Rr Soesi Widhiartini dan Muhammad Rum. Di mana perkara ini dimenangkan oleh pasangan dari jalur independen tersebut.

Namun putusan PTUN Mataram ini diputus setelah Walikota dan Wakil Walikota Bima dilantik. Pelantikan saat itu mengacu pada Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah bahwa pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan 30 hari setelah diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari Kabupaten/Kota.

Di samping itu, lanjut Sumber, atas putusan ini KPU Kota Bima selaku tergugat tengah melakukan upaya banding. Dengan demikian, Walikota dan Wakil Walikota Bima yang disahkan pengangkatannya berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.52-1726 tahun 2013 dan Nomor 132.52-4727 tahun 2013 tertanggal 18 Juli 2013 adalah sah karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam poin terakhir, Kemendagri meminta Gubernur memberikan penjelasan kepada DPRD Kota Bima sekaligus mengawasi dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri,” tandasnya kepada Kahaba. [BM]