Kota Bima, Kahaba.- Ini isyarat bagi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kerap melalaikan waktu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, mewarning agar mereka tidak menunda pencairan DAK Tahun 2013, karena pertanggal 15 Desember, dana alokasi dan laporan penggunaan terkait DAK harus sudah dilaporkan.
“Karena itu membantu penilaian administrasi Kota,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. Muhammad Rum.
Saat memimpin apel pagi di halaman kantor Pemkot Bima, Sekda mengatakan, laporan terkait penggunaan DAK yang disampaikan, harus sesuai dengang penggunaannya. “Jangan pekerjaan 50 persen, dilaporkan 100 persen.
Jangan sampai anda membohongi diri sendiri,” ingatnya.
Dana ini, kata dia, untuk kepentingan bersama. Anggaran juga harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Saat apel pagi itu, Sekda membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pemanfaatan anggaran. Perancangan dan alokasi anggaran harus berdasrkan kinerja. “Jangan sudah dibuat, terus disimpan di lemari, karena tidak ada gunanya,” tandas Sekda. [BK]