Kabar Bima

Polres Bima Rajin Razia di Pertigaan Panda

503
×

Polres Bima Rajin Razia di Pertigaan Panda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.– Sabtu malam, 14 September 2013 sekitar pukul 21.00 Wita, Polres Bima menggelar razia kendaraan bermotor yang berlalu lalang di pertigaan depan kantor Polres Bima. Berbagai jenis kendaraan yang lewat di di tahan petugas dan ditanyakan surat kendaraan bermotornya.

Situasi razia di cabalng tiga Desa Panda, Minggu siang, 16 September 2013. Foto: Gus
Situasi razia di cabalng tiga Desa Panda, Minggu siang, 16 September 2013. Foto: Gus

Memang, lokasi itu sering digunakan pihak Polres Bima untuk menggelar razia. Tidak pagi, siang dan malam tergantung kebutuhan pihak kepolisian– razia selalu saja dilakukan. Di malam itu, crew Kahaba yang hendak melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Bima harus terhenti sejenak. Tilang pun terjadi, lantaran sang supir tak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobilnya itu. Akhirnya SIMnya pun disita sebagai jaminan.

Polres Bima Rajin Razia di Pertigaan Panda - Kabar Harian Bima

Apakah di pertigaan bisa untuk dilakukan pemeriksaan, apakah lokasi ini tak membahayakan pengendara karena ketika memasuki tikungan langsung di tahan oleh petugas yang melakukan kewajibannya?

Pantauan Kahaba di sabtu malam pekan lalu itu, dari keterangan seorang polisi Razia rutin ini di pimpin langsung Kapolres Bima, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta. Tak ada penunjukkan surat perintah tugas di malam razia itu yang semestinya di tunjukkan petugas se tempat. Harusnya pula, pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan (Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993).

Dan sebagaimana yang di atur dalam Pasal  15 ayat [4] PP 42/1993, khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Dalam pandangan crew Kahaba tanda itu tak terlihat sebelum memasuki lokasi razia. Memang ada lampu, dan lampu itu adalah lampu yang memang setiap malam terpasang di pertigaan Desa Panda—di dekat pos polisi. Terlihat pula, kendaraan roda dua yang lolos dari pemeriksaan petugas padahal pengendaranya tak menggunakan helm.

Saat Kahaba mendatangi Kapolres yang berbaju ‘preman’ (Berkaos hitam dan menggunakan kopi jenis kupluk), terkesan Kapolres menghindar saat ingin di wawancara. Tidak hanya itu, Minggu siang, 15 Sepember 2013 terlihat razia kembali di gelar.

Terkait hal itu, Kapoolres Bima, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta yang dikonfirmasi mengakui razia itu rutin dilakukan. “Itu razia rutin,” kata Ekawana via ponselnya, Selasa (17/9/2013). [BM]