Kabar Bima

Soal Fiber Glass dan Poros Desa, Dewan ‘Melempem’

298
×

Soal Fiber Glass dan Poros Desa, Dewan ‘Melempem’

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.– Dengar pendapat (hearing) Komisi III DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, soal proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 senilai Rp 4,4 miliar berlangsung ‘datar-datar’ saja. Hearing untuk mengelarifikasi dugaan pelanggaran proyek yang kini diatensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB itu, sama-sekali tidak ‘menggigit’. Suasana yang terpantau, Dewan terkesan melempem.

Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, salah satu topik yang disorot dalam audiensi. Foto: GUS
Sampan Fiber Glass di Desa Punti, salah satu proyek yang disorot dalam hearing DPU dan DPRD Kabupaten Bima. Foto: GUS

Hearing dilaksanakan diruangan komisi III, Rabu (18/09/13) sekitar pukul 09.00 Wita.  Kepala Dinas PU, Ir. H. Nggempo dan sejumlah pejabat terasnya hadir saat itu.

Soal Fiber Glass dan Poros Desa, Dewan ‘Melempem’ - Kabar Harian Bima

Dalam hearing, Komisi III mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, mengklarifikasi rentang waktu penyerahan yang dilanggar pihak ketiga pengadaan sampan fiberglass dan pengerjaan peningkatan jalan poros Desa Nggembe Kecamatan Soromandi.

Pihak Dinas PU membantah bila pemerintah melanggar Juknis seperti yang dipolemikkan selama ini. Begitupun dugaan pelanggaran Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dibantah.

Menurut Kepala Dinas PU, Ir. H. Nggempo, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaannya. Juknis tidak mengharuskan direncanakan dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, karena anggaran sepenuhnya berada pada Dinas PU. Proyek dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengadaan sampan fiberglass dan peningatan jalan poros desa.

 Terkait dugaan pelanggaran Perpres, Nggempo juga menepisnya. Menurut dia, pemecahan anggaran pengadaan sampan fiberglass menjadi lima bagian sudah sesuai aturan, karena wilayah peruntukannya berbeda. Sementara waktu penyerahannya tahun 2013, menurutnya tidak menjadi masalah karena sesuai ketentuan.

Penjelasan pihak Dinas PU ‘ditelan’ seluruhnya oleh Komisi III. Usai hearing, Ketua Komisi III, Fahrirrahman, ST, menerima seluruh argumen yang disampaikan Dinas PU. Menurutnya tidak ada masalah, semua disampaikan Dinas PU sudah sesuai aturan.

 Disinggung sikap Komisi III, Fahri, mengaku tidak ada sikap karena tidak ada masalah terkait proyek yang diduga sarat pelanggaran tersebut. “Pelanggaran Juknis dan Perpres tidak ada, semuanya sudah selesai. kita seluruh anggota Komisi III Sepakat dengan Dinas PU,” tandasnya.

 Mengenai atensi Kajati NTB yang dikabarkan sedang memroses hukum terkait dugaan pelanggarannya, Fahrirahman menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Jika ada perkembangan terbaru nantinya, akan ditindaklanjuti bersama. [BS]