Kabar Bima

Diduga Pungli Biaya Nikah, Kemenag di Demo

178
×

Diduga Pungli Biaya Nikah, Kemenag di Demo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima sepertinya tak pernah berhenti dari sorotan. Rabu kemarin, lembaga agama tersebut kembali di demo oleh Aliansi Mahasiswa Pecinta Perubahan (Ampera) dan Radikalisme Anti Penguasa (Rape). Massa menyorot pihak KUA di hampir seluruh Kecamatan melakukan pungli untuk urusan biaya nikah.

Demonstrasi pungli biaya nikah di Kemenag Kabupaten Bima. Foto: Buser
Demonstrasi pungli biaya nikah di Kemenag Kabupaten Bima. Foto: Buser

Kata Korlap, Cery, pungutan liar yang dilakukan KUA dihampir seluruh kecamatan, sudah sering kali terjadi. Pihak KUA malah memungut biaya pernikahan diluar ketentuan peraturan dan UU nomor 14 tahun 2007. Dalam aturan yang mestinya hanya Rp 30 ribu, tapi malah dipungut sebesar Rp 300 ribu. “Biaya pungutan itu per sekali nikah. Bayangkan jika banyak yang menikah,” sorotnya.

Diduga Pungli Biaya Nikah, Kemenag di Demo - Kabar Harian Bima

Ia menegaskan, yang dilakukan pihak KUA, adalah bentuk lain dari pemerasan. Tiba – tiba harga biaya menikah meningkat tajam. Jumlah biaya nikah yang besar itu, tentu dinilai sangat memberatkan warga yang ingin menikah. Tapi karena kebutuhan menikah itu tak bisa di tunda, warga akhirnya terpaksa membayar. “Kami minta pihak Kemenag menindak tegas KUA yang melakukan praktek tersebut,” tegasnya.

Setelah puas berorasi secara bergantian, massa akhirnya menuntut agar Pihak Kemenag segera bersikap dan memanggil seluruh KUA yang ada di Kecamatan. Bila perlu, seluruh kepala KUA yang melakukan pungutan liar itu dipecat dan diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, massa juga meminta agar Pembantu Pegawai Pencatat Nikah atau P3N juga dipecat. Karena terindikasi kuat KUA juga menetapkan biaya nikah yang mencekik itu bekerja sama dengan P3N.

Di dalam ruangan kantor setempat, Kasubag TU, H. Jakariah SH menjelaskan, yang memungut biaya nikah itu bukan KUA, tapi P3N. Keputusan mengenai besarnya biaya, itu disepakati antar Desa dan P3N yakni sebesar Rp 30 ribu. “Dan itu juga tertuang dalam aturan,” tuturnya.

Kemudian, mengenai indikasi pungli sebesar Rp 300 ribu, pihaknya belum mendapatkan laporan. “Kami hanya tahu, urusan biaya nikah itu ditangani P3N. Bukan KUA,” tegasnya.

Karena sudah kadung disorot, pihaknya akan memanggil petugas KUA, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jika memang ada keterlibatan KUA dalam pungli tersebut. “Sebenarnya setiap bulan kami turun ke Kecamatan dan melakukan pembinaan,” tambahnya. [BK]