Kabar Bima

Kendaraan Dinas Banyak Tak Bayar Pajak

238
×

Kendaraan Dinas Banyak Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kurangnya kesadaran membayar wajib pajak kendaraan, tidak hanya ditujukan oleh masyarakat saja. Tapi juga oleh pemerintah daerah, Kota dan Kabupaten Bima. Ternyata, selama dua sampai tiga tahun terakhir ini, kendaraan dinas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) banyak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kepala UPTD KKPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si. Foto: Bin
Kepala UPTD KKPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si. Foto: Bin

Seperti yang diakui oleh Kepala UPTD Kantor Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KKPDRD) Bima, Syarif Lutfim, SE, MSi, yang tidak membayar wajib pajak kendaraan tidak hanya masyarakat, tapi juga sejumlah SKPD pada Pemerintah Kabupaten Bima maupun Kota Bima. “SKPD di dua Pemerintahan tersebut sebagian besar nunggak wajib pajak kendaraan,” ujarnya, Kamis kemarin.

Kendaraan Dinas Banyak Tak Bayar Pajak - Kabar Harian Bima

Pihaknya sudah pernah memberikan teguran tertulis kepada Bagian Umum masing-masing Pemerintahan tersebut. Namun ditanggapi, jika urusan membayar wajib pajak kendaraan itu urusan masing-masing SKPD.

Karena sudah lama tak membayar wajib pajak, pihaknya pernah menahan mobil Dinas Camat Wawo, saat rajia gabungan. Beberapa saat kemudian, tunggakan tersebut dibayar. Demikian juga dengan mobil Dinas Dikpora Kota Bima, pernah terjaring rajia gabungan dan ditahan karena belum bayar pajak, tapi saat itu juga langsung dibayar. “Mestinya, tidak perlu menunggu rajia dan kendaraan ditahan baru membayar wajib pajak kendaraan. Jika sudah waktunya membayar, ya dibayar,” tegasnya.

Data yang diminta mengenai sejumlah SKPD yang tidak membayar wajib pajak kendaraan, tidak diberikan Syarif. Ia mengaku harus membuka data lagi untuk melihat SKPD yang dinilai malan membayar pajak tersebut. “Pastinya sebagian besar SKPD di Kota maupun di Kabupaten Bima banyak yang belum membayar wajib pajak kendaraan,” tuturnya.

Sementara masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban tersebut, ia menyebutkan di Kota Bima, yang belum membayar jika dihitung semua mulai nunggak tahun pertama sampai 26 tahun lamanya, sebanyak 8.214 orang. Jika dihitung dengan uang, maka sebesar Rp 2.397.743.858. Lalu untuk warga Kabupaten Bima, sebanyak 14.415 orang, dengan jumlah uang sebanyak Rp4.608.454.445. “Jika dilihat pertahun, maka hingga tahun 2012, warga mulai sadar membayar wajib pajak kendaraan,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk terus menggugah masyarakat dan SKPD agar taat bayar pajak kendaraan, Gubernur NTB surah mengeluarkan peraturan nomor 24 tahun 2013. “Kami tengah melakukan sosialisasi mengenai peraturan Gubernur NTB tersebut,” tambahnya. [BK]