Kabar Bima

‘Misteri’ Pondok Wisata di Kelurahan Kolo

387
×

‘Misteri’ Pondok Wisata di Kelurahan Kolo

Sebarkan artikel ini

Di era kepemimpinan Walikota, Almarhum H. M. Nur A. Latif bangunan itu didirikan. Kini, delapan rumah batu yang berderet rapi namun tak berpenghuni itu bahkan tak berfungsi ternyata menuai kontroversi. Pemilik Lahan, H. Junaidin mengklaim bahwa itu bukan milik pemerintah. Pemerintah Kota Bima pun mengklaim kalau itu adalah asset pemerintah. Bangunan yang terletak saat awal memasuki kawasan pantai Kolo itu bernama Pondok Wisata.

Kota Bima, Kahaba.- Kontroversi ini kemudian di telusuri pewarta Kahaba. Empat orang krew Kahaba bertandang di kediaman H. Junaidin di Kelurahan Kolo, Minggu, 29 September 2013. Sore itu kebutulan H. Junaidin sedang duduk santai di kios kecil miliknya. Wawancara bersama Kahaba sembari menikmati indahnya suasana pantai sore itu.

‘Misteri’ Pondok Wisata di Kelurahan Kolo - Kabar Harian Bima
Pondok Wisata di Kelurahan Kolo. Foto: Ayib
Pondok Wisata di Kelurahan Kolo. Foto: Ayib

Di samping pondok wisata itu ada sebuah rumah kayu. Di sanalah, H. Junaidin dan istrinya tinggal sekarang. Musibah pun dirasakan Bapak empat orang anak itu. Mata H. Junaidin terserang penyakit di matanya. Saat siang hari Ia hanya melihat warna hitam saja. Namun, menjelang magrib, mata beliau pun kembali normal. “Penyakit ini sudah dua bulan lamanya,” ujar Junaidin.
Kisah hidup lelaki paruh baya kelahiran tahun 1960—yang akrab bersama mantan Walikota Bima (Almarhum  H.M. Nur A. Latif) itu mendulang kisah pilu. Tanah yang ditempatinya saat ini terjadi adu klaim dengan Pemerintah Kota Bima. Dari pengakuan H. Junaidin, delapan bangunan pondok wisata itu bukanlah asset pemerintah.

Sepeninggalan Nur Latif, beberapa waktu lalu, H. A. Rahman (Wakil Walikota sekarang) pernah datang dan ingin mengelola tanah dan bangunan pondok wisata itu. Menanggapi keinginan Wakil Walikota atau yang akrap di sapa H. Man itu, H. Junaidin menolak permintaan tersebut. “Dilihat status tanahnya dulu, baru Pemerintah Kota Bima bisa mengelola. Sertifikat tanah yang ada itukan tanah Saya semua,” cerita H. Junaidin.
Menurutnya, ketika H. Man mengklaim bahwa bangunan dan tanah ini asset pemerintah, ia pun menjawab bahwa urusan ini bukan dengan pemerintah. “Ini urusan Saya dengan Almarhum Nur Latif bukan dengan Pemerintah,” tuturnya.

Sempat terjadi kesalahpahaman dengan H. Man di kala itu. Tapi menurut H. Junaidin, silahkan saja cek di Bagian Tata Pemerintahan. “Kalau memang sudah masuk di aset, hari ini juga Saya serahkan. Tidak perlu Saya menuntut harganya lagi. Namun dicek dan tidaknya oleh H. Man ke Tata Pemerintahan, H. Man pun tak kunjung kembali,” tandasnya.

Beberapa kali pembicaraan dengan pejabat Pemerintah Kota terkait masalah ini. Saat ini bangunan itu bagai kandang kambing dan dari cerita H. Junaidin, ketika Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Ir. H. Sarafudin, MM memanggilnya ke kantor, malah pihak dinas menyuruh cerita yang sejujurnya terkait persoalan tanah dan bangunan ini. “Urusan itu tidak perlu diketahui oleh orang lain, itu urusan Saya dengan almarhum Nur Latif. Kalau pemerintah ada niat mau bayar, silahkan bayar saja,” tuturnya.

Kata Junaidin, kesepakatan dengan almarhum Nur Latif dulu, harga tanah di tahun 2005 itu senilai Rp 650 juta seluas kurang lebih 2 HA. Dan kalau pun mau di beli kembali oleh Pemerintah tetap harganya Rp 650 juta. Dan yang sudah di bayar oleh Almarhum Nur Latif itu senilai Rp 200 juta. Katanya pun, Pemerintah ingin melunasi yang Rp 450 juta sisanya sedangkan yang Rp 200 juta dianggap oleh pemerintah sebagai sumbangan Almarhum Nur Latif kepada Pemerintah. Tapi, H. Junaidin menganggap harus di bayar semua, karena yang Rp 200 juta itu adalah milik ahli waris Almarhum Nur Latif. Apalagi uang yang diberi Almarhum Walikota itu sebagian digunakan untuk berangkat naik Haji. “Itu sudah diketahui keluarga almarhum dan bisa dikatakan utang Saya,” pungkasnya.

Saat ini, lanjut H. Junaidin, tanah ini sudah ada yang menawar di harga Rp 2 miliar. Dan dirinya masih menunggu kebijaksanaan Pemerintah Kota Bima untuk menyelesaikan pembayaran tanah ini. “Di dunia ini kan kita hidup dengan pemerintah. Saya secara pribadi tetap menghargai pemerintah,” terangnya.

Pernah juga Assisten I, H. Syarullah, SH mendatangi dirinya dan membahas masalah ini.  Kedatangan Syarullah, menurut H. Junaidin ingin menyelesaikan masalah tanah itu. “Saya sangat setuju persoalan di selesaikan. Hidup saya seolah digantung dalam urusan ini. Dan saya ingin sekali membahas langsung masalah ini dengan Walikota Bima (H. Qurais),” pintanya.
Bangunan tak berpenghuni itu dibangun sekitar tahun 2007. Kata H. Junaidin, sepengetahuan dirinya itu di bangun lewat Dinas Perikanan Kota Bima. “Saat itu kepala Dinasnya H. Ramli (Inspektur Kota Bima sekarang) dan secara persisnya saya tidak mengerti sama sekali atas bangunan tersebut. Bangunan itu pun belum ada listriknya,” jelasnya.

H. Junaidin. Foto: Gus
H. Junaidin. Foto: Gus

Kata Junaidin pula, kalau kontraktor asal kota yang mengerjakan bangunan tersebut berinisial S dan ada juga kontraktor asal kelurahan Kolo.  Ia pun berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini, agar tidak terbelit-belitnya urusan ini di masa hidupnya. Saat ini pun, lanjut Junaidin, persoalan ini di kuasanya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah. “Seandainya pun pemerintah tidak mau membayar, nanti dibuat surat perjanjian biar pihak lain yang membayarnya,” tegas H. Junaidin.

Direktur LBH Amanah Sukirman Azis, SH, MH,  mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyelesaian dengan Pemerintah Kota Bima. “Dari pihak Pemerintah sudah menyanggupi akan membayar dua kali,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah yang di konfirmasi Kahaba mulai dari Kepala Dinas Pariwisata, Drs. H. Sukri mengatakan tidak mengetahui persoalan pondok wisata yang ada di Kelurahan Kolo itu. “Bangunan itu bukan di zaman Saya. Itu bangunan mungkin di tahun 2007,” jelasnya.

Sehubungan dengan adanya pembebasan lahan, Kepala Tata Pemerintantahan tahun 2007 lalu, Ach. Fathoni, SH mengaku hal yang senada dengan Sukri. “Saya tidak pernah tahu masalah pondok wisata dan saat saya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan tidak pernah mengeluarkan uang dalam hal pembebasan lahan yang kemudian di kenal sebagai kawasan pondok wisata di Kelurahan Kolo tersebut,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Ir. H. Sarafudin, MM kepada Kahaba mengaku persoalan itu sedang dalam penyelesaian. “Saya menjabat Kepala Dinas di tahun 2008 dan sebelumnya di jabat oleh H. Ramli (Inpektur Kota Bima sekarang) saat bangunan pondok wisata itu dibangun,” jawab Kadis singkat, Senin, 30 September 2013 saat dirinya hendak naik mobil dan berangkat ke luar daerah.

Dan Inspektur Kota Bima, H. Ramli yang juga Kepala Dinas Perikanan di tahun 2007 lalu tidak berhasil di wawancara. Wartawan Kahaba yang bertandang ke kantornya tidak bisa ditemui. “Bapak keluar dan ada tamu dari BPKP,” ujar salah seorang staff di kantor Inspektorat, Senin, 30 September 2013. [BM/AL/MI]