Kabar Bima

Kasus PNFI, Jaksa Tunggu Audit Inspektorat

225
×

Kasus PNFI, Jaksa Tunggu Audit Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemotongan atau penarikan tunjangan guru honorer di Dinas Bidang PNFI Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima kini ditagani pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Perkembangannya, pihak Kejaksaan menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Bima sebelum melanjutkan pemeriksaan dugaan penarikan uang dengan jumlah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu itu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH mengatakan, pihaknya belum melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bima. Hasil koordinasi pekan lalu, berkasnya masih di periksa dan diaudit. “Pekan ini kami akan cek kembali. Apakah sudah selesai di audit atau belum,” ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2013.

Kasus PNFI, Jaksa Tunggu Audit Inspektorat - Kabar Harian Bima

Ia mengaku, untuk kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima. Jika laporan hasil audit sudah bisa diperoleh, pihaknya akan mempelajari kembali. “Kita akan periksa kembali hasil audit itu, sebagai acuan pemeriksaan kami,” katanya.

Sementara ini, lanjutnya, nama Erot Sutiana, S.Pd sebagai Kasi Pendidikan Anak Usia Dini yang muncul. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah Erot bertindak seperti apa dalam kasus tersebut.

Ditanya kenapa hanya nama Erot saja yang paling disebut-sebut dalam kasus tersebut, padahal ada juga Kepala Bidang PNFI, Hj. Sita Erni, S.Pd? Ia mengaku belum bisa memastikan nama siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Nama Erot muncul, karena sering disebut dalam pemberitaan. “Mengenai nama lain yang juga tersangkut kasus ini, kami kembali lagi menunggu hasil audit dari Inspektorat. Karena nanti akan muncul semua sejumlah nama yang terlibat dan kita akan panggil untuk klarifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, sekelompok guru honorer mengungkapkan penarikan tunjangan tersebut. Mereka mengaku, bulan Juli 2013 lalu saat menerima gaji yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,8 juta yang diambil dua tahap, diduga harus diserahkan ke Bidang PNFI sebesar Rp 300 – 600 ribu. Selain di dinas, uang tunjangan itu pun di potong di Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 100 ribu. Dan saat penerimaan tunjangan, mereka harus mengambil surat rekomendasi de Bidang PNFI sebagai syarat pencairan di Bank NTB. [BK]