Kabar Bima

Jaksa Kembalikan Tiga Berkas Kasus Bima Permai

219
×

Jaksa Kembalikan Tiga Berkas Kasus Bima Permai

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pengeroyokan anak pemilik PO. Bima Permai yang sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, tidak sepenuhnya diterima. Dari 14 berkas, tiga berkas lainnya dikembalikan, karena dinilai belum lengkap.

Kasi Pidum Jaksa Raba Bima, Hasan Basri,SH. Foto:Bin
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH. Foto:Bin

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH saat ditemui di ruangannya Kamis kemarin mengaku, pihaknya menerima 14 berkas tersebut dari penyidik Polres Bima Kota sepekan lalu. Dari 14 berkas, ditetapkan sebanyak tersangka 23 orang sebagai tersangka.

Jaksa Kembalikan Tiga Berkas Kasus Bima Permai - Kabar Harian Bima

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 14 berkas yang dimaksud, ditemui sebanyak tiga berkas yang belum lengkap dan harus dikembalikan. Tiga berkas itu masing-masing, satu berkas pengeroyokan dengan 10 tersangka, satu berkas Senjata Api (Senpi) dengan satu orang tersangka dan satu berkas Senjata Tajam (Sajam) dengan satu orang tersangka. “Tiga berkas itu dikembalikan karena masih perlu dilengkapi,” katanya, Kamis, 4 Oktober 2013.

Sementara 11 berkas, lanjutnya, Sajam semua, seperti panah dan golok sudah memenuhi syarat dan siap di P21. Pihaknya pun akan mengatur bagaimana nanti bisa nanti di sidang ecara bersamaan. “Kami akan upayakan bagaimana nanti sidangnya bersamaan. Biar saksi juga tidak bolak balik. Tapi jika tiga berkas yang dikembalikan lama baru dilengkapi oleh pihak penyidik Polisi, maka terpaksa nanti akan di sidang terpisah,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sajam dan Senpi, dikenakan UU Darurat, dengan ancaman hukuman penajara maksimal diatas 15 tahun. Lantas kasus pengeroyokan, ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimum lima tahun enam bulan penjara. “Tentu juga nanti akan dilihat faktor yang menentukan berat ringan hukuman. Yang meringankan seperti berperilaku baik dalam persidangan dan mengakui perbuatan. Sementara yang berat, tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui perbuatan,” tambahnya. [BK]