Kabar Bima

Pemerintah Tegas, PNS Meradang

270
×

Pemerintah Tegas, PNS Meradang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga hari Rabu kemarin, di bagian sekretariat Pemerintah Kota Bima ternyata masih banyak yang belum menerima gaji. Gaji yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tanggal 1, harus ditunda pembayarannya. Kebijakan pemerintah tersebut hanya dialamatkan kepada PNS yang malas menghadiri apel pagi.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sejumlah PNS yang mengabdi di sekretariat mengaku kebijakan tersebut berlebihan. Kendati ini sanksi untuk PNS yang dinilai malas menghadiri apel, tapi tidak harus menahan gaji mereka. Ada mungkin cara lain atau pembinaan bentuk lain yang harus dilakukan. “Sanksinya tidak harus menunda gaji. Di mana pun, baru di Pemerintah Kota Bima saja yang memberlakukan sanksi berlebihan seperti ini,” sorotnya, Rabu kemarin.

Pemerintah Tegas, PNS Meradang - Kabar Harian Bima

Menurut mereka, penundaan gaji termasuk persoalan yang sensitif. Jika kondisi gaji yang tak diterima, lantas dimana mereka harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Belum lagi ditambah dengan utang kredit di sejumlah tempat yang harus ditunda juga pembayarannya.

Mereka mengaku, gaji yang di tunda pembayarannya bervariatif, tergantung dari jumlah ketidakhadirannya saat apel pagi. Namun berapa lama pun gaji di tunda, yang namanya ditunda tetap akan menghadirkan perasaan tersiksa. “Di mana kami harus memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ini jika tidak ada gaji,” ujarnya.

Dua jenis absensi manual dan absen elektronik juga disorot mereka. Absensi elektronik yang diberlakukan selama ini justru tak berfungsi dengan baik. Malah absensi manual dijadikan indikator untuk menunda pembayaran gaji PNS.

Mereka pun meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Karena masih banyak sanksi yang harus diberlakukan, selain menunda pembayaran gaji. “Cari ke sanksi lain selain tunda gaji,” tegasnya.

Di tempat berbeda, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin menjelaskan, ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menegakkan disiplin pegawai. Mengenai kebijakan menunda pembayaran gaji, merupakan cara yang kesekian setelah banyak cara dilakukan. Namun cara-cara sebelumnya, tidak mampu menyadarkan PNS untuk bisa disiplin dalam bekerja. “Selama ini cara pemerintah tidak mempan dan tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Kesadaran PNS untuk menegakkan disiplin, tak ada perubahan,” katanya, saat ditemui koran ini di ruangannya.

Seperti contoh, disuruh datang untuk melaksanakan apel pagi, namun tidak pernah hadir tepat waktu. kemudian pengawasan – pengawasan yang melekat pada masing – masing SKPD juga tidak ada yang mengindahkannya. Pimpinan SKPD juga hampir setiap hari menghimbau dan mengajak untuk disiplin, tetapi tak ada perubahan. “Karena belum juga disiplin, diambillah kebijakan ini,” tuturnya.

Ia mengaku, kebijakan tersebut merupakan cambuk agar PNS bisa meningkatkan disiplin, agar bisa berubah, dan bersikap sesuai aturan yang melekat pada diri seorang PNS. “Kebijakan ini tidak permanen, dan khusus untuk masalah apel pagi saja. Jika PNS sudah berubah, kebijakan ini akan dihapus,” terangnya.

Fahmin juga menjelaskan, pemberian sanksi tersebut tergantung dari jumlah ketidakhadiran PNS saat apel pagi. Sebagai contoh, jika yang bersangkutan tidak hadir apel pagi sebanyak delapan kali, maka gajinya akan dibayarkan pada tanggal 8. Apabila tidak hadir apel selama tiga kali, maka gajinya akan dibayar pada tanggal 3. Dan jika ada PNS yang tidak hadir apel selama 25 kali, maka gajinya akan diterima pada tanggal 25. “Kebijakan ini baru diterapkan kepada PNS yang ada di sekretariat daerah, belum merambah ke SKPD lain,” ucapnya.

Ia mengaku, kebijakan tersebut juga sudah disosialisasikan hampir dua bulan. Sehari – hari saat apel pagi, seringkali PNS diingkatkan untuk bisa hadir tepat waktu dan mengikuti apel pada pukul 07.30 wita.

Mantan Camat Mpunda itu menambahkan, untuk masalah absensi, dua jenis absensi tersebut aktif diberlakukan. Penetapan PNS yang ditunda gajinya, berdasarkan kenyataan riil yang ada di absensi manual, bukan rekayasa. “Data PNS yang tidak hadir apel setiap harinya itu kami serahkan ke bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur,” tambahnya. [BK]