Kabar Bima

Polisi Gagalkan Penyulundupan Mitan Ratusan Jirigen

230
×

Polisi Gagalkan Penyulundupan Mitan Ratusan Jirigen

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan minyak tanah (Mitan) Ilegal, Minggu (06/10/13). Ratusan jirigen Mitan Ilegal tersebut, digagalkan saat hendak diselundupkan ke pulau Lombok melalui jalur laut di perairan Karumbu Kabupaten Bima sekitar  pukul 19.00 Wita.

Mitan ilegal yang diamankan petugas. Foto: Bin
Mitan ilegal yang diamankan petugas. Foto: Bin

Barang-Bukti (BB) Mitan dan tersangka kini diamankan di Mapolres Bima Kota.Kepala Urusan (Kaur) Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M. Yamin, mengungkapkan,tersangka yang diamankan dalam kasus Mitan Ilegal tersebut, dua orng. Masing-masing Saharudin (26), warga Desa Tanjung Luar Kecamatan Kruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Ruslin Arsyad (42) warga Desa Sarai Ruma, Kecamatan Langgudu.

Polisi Gagalkan Penyulundupan Mitan Ratusan Jirigen - Kabar Harian Bima

Bersama tersangka, kata dia, diamankan BB Mitan sebanyak 100 jirigen ukuran 32 liter. Jumlah keseluruhannya sebanyak  3.200 liter. “Kemudian kapal motor juga diamankan,” ujar Yamin di Sat Reskrim, Senin (07/1013).Diakuinya, tersangka dan BB berikut kapal pengangkutnya diitangkap di tengah laut oleh anggota Buru Sergap (Buser). “Kami masih terus melakukan pengembangan,” tandasnya.

Menurut Yamin, tersangka Ruslin merupakan pengepul Mitan. Setelah Mitan dikumpulkan, tersangka Saha kemudian membelinya.”Pengakuannya sudah dua kali, yang pertama lolos.Di lombok dijual seharga sepukuh ribu per liter.Kalo di Bima seharga empat ribu  sampai lima ribu per liter,” terang Yamin. [BK]