Kabar Bima

Kasus Sita Erni Tak Pengaruhi Pelayanan Dinas Dikpora

257
×

Kasus Sita Erni Tak Pengaruhi Pelayanan Dinas Dikpora

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Oalhraga (Dikpora) Kota Bima, Hj. Sita Erny, S.Pd, kini masih menjalani proses hukum di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mantan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Mpunda itu, diduga terbelit kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sedang di proses di wilayah hukum Polda setempat. Bagaimana pelayanan Bidang PNFI pasca-ditahannya Sita Erni?

Drs. Alwi Yasin, M.AP, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: Agus
Drs. Alwi Yasin, M.AP, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima. Foto: Agus

Dinas Dikpora Kota Bima melalui Sekretaris Dinas, Drs. Alwi Yasin, M.Ap, menegaskan,  tidak ada hambatan bagi Dinas Dikpora memberikan pelayanan pendidikan kendati Kepala Bidang PNFI sedang menjalani proses hukum. Itu adalah urusan pribadi oknum, bukan urusan kelembagaan. Sementara fungsi dan Tupoksi Sita Erni, katanya, sudah diambil alih langsung oleh dinas, karena satu sistem. Untuk merekomendasikan siapa yang akan menempati Kabid PNFI, dinas tidak memiliki  kewenanga. “Semuanya adalah urusan  kepala daerah,” tegas Alwi.

Kasus Sita Erni Tak Pengaruhi Pelayanan Dinas Dikpora - Kabar Harian Bima

Diakuinya, Dinas Dikpora  rawan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bahkan, bisa menjadi lahan subur bagi makelar. Baik dalam urusan proyek, tunjangan, maupun pengurusan NUPTK dan sertifikasi. Alwi berharap, jika melakukan kesalahan jangan sungkan untuk jujur, kendati  itu sangat sulit dilakukan. “Coba jujur dari awal tidak akan terjadi hal sepert ini,” tandasnya.

Menyikapi kasus Sita Erni, diakuinya, bukan ranah Dinas Dikpora. Melainkan. urusan pihak penegak hukum. Selain kasus dugaan pencucian uang,  pihaknya juga mengungkapkan dugaan penyunatan tunjangan guru TK dan PAUD. Bahkan, kasusnya sedang  ditangani oleh inspektorat. “Semuanya sudah diserahkan ke Inspektorat. Harapan saya,  konsekuensinya harus diterima,” katanya. Bahkan, lanjut dia, satu orang sudah mendapatkan sanksi. Yakni Erot Sutiana, meskipun yang bersangkutan telah menyanggupi untuk mengembalikan uang negara. Hanya saja, Alwi belum melihat dokumen pengembalian uang ke kas negara tersebut. “Tapi katanya yang bersangkutan sudah mengembalikan uang. Tapi saya belum melihat dokumen pengembalian uangnya,” ungkapnya. [SR]