Kabar Bima

Lumbung ‘Masalah Pangan’ Ada di BKP2

244
×

Lumbung ‘Masalah Pangan’ Ada di BKP2

Sebarkan artikel ini

Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Karena itu, pemenuhannya menjadi hak asasi setiap individu. Pada KTT Pangan Sedunia Tahun 1996 di Roma-Italia, para pemimpin Negara dan pemerintah telah mengikrarkan kemauan politik dan komitmennya untuk mencapai ketahanan pangan dan melanjutkan upaya penghapusan kelaparan.

Kota Bima, Kahaba.– Program nasional yang turun sejatinya tidak ada yang sia-sia. Namun, selalu saja ketimpangan dan kekecewaan hadir ketika program berada di ruang implementasinya. Kali ini, kasus program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) pun mencuat. Program yang berjalan sejak tahun 2010 dan Kota Bima sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, ternyata menuai persoalan. Hal ini, lagi-lagi menurut pemerintah, rakyatlah obyek permasalahannya. Program ini turun lantaran Kota Bima masih ditemukan adanya penderita Gizi buruk dan Gizi kurang (Malnutrisi).

Lumbung ‘Masalah Pangan’ Ada di BKP2 - Kabar Harian Bima
Data penerima bantuan P2KP dari badan Ketangan Pangan dan Penyuluh (BKP2) Kota Bima.
Data penerima bantuan P2KP dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh (BKP2) Kota Bima.

Di tahun 2012 lalu, ratusan juta dana dikucurkan untuk membangun ketahanan pangan di Kota Bima, tapi tidak bertahan sampai sekarang. Tahun 2013, ratusan juta uang negara kembali dikucurkan. Dari penuturan sumber Kahaba, pembangunan ketahanan pangan di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undangn Pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, yang secara spesifik mengatur bahwa pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, beragam, bergizi, berimbang, aman, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

“Tahun 2012 lalu kelompok wanita yang sudah eksis yang bisa mendapatkan bantuan ini. Anggota Kelompok itu pun minimal 10 rumah tangga. Di program P2KP tahun 2012 lalu, bisa dikatakan program ini gagal. Masing-masing kelompok yang mendapat anggran Rp 16 juta saat itu tidak maksimal menjalankan program tersebut hingga saat sekarang,” jelasnya.
Di tahun 2013 ini, P2KP kembali di gulirkan. Masing-masing kelompok mendapat kucuran dana yang lebih besar. Masing-masing kelompok mendapat dana Rp 47 juta. Selain itu, ada bantuan senilai Rp 3 juta di tahun 2012.

Kegiatan P2KP diarahkan dalam pemberdayaan kelompok wanita bertujuan untuk mengembangkan pola pikir ibu rumah tangga/wanita tentang komposisi menu makanan ke arah beragam, bergizi seimbang dan aman melalui pemanfaatan pekarangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat non beras dan terigu. “Sasaran kegiatan ini lagi-lagi adalah kelompok wanita (IRT),” katanya.

Lanjut sumber, optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan dengan melaksanakan budidaya berbagai jenis tanaman seperti aneka umbi, sayur, buah, serta budidaya ternak dan ikan, untuk menunjang ketersediaan sumber karbohidrat, vitamin, mineral dan protein untuk keluarga. Pendekatannya dilakukan dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) yaitu dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal disertai dengan penggunaan pengetahuan lokal (local wisdom), agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. Namun, di lapangan program itu jauh panggang dari pada api. Kalau pun terealisasi itu tak seberapa.

“Parahnya, program itu tak sesuai dengan sasaran dan harapan penanggulangan gizi buruk dan gizi kurang yang ada di Kota Bima,” tandasnya kepada Kahaba, Minggu, 6 Oktober 2012.

Semestinya, proses pemilihan kelurahan P2KP dilakukan berdasarkan identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CP/CL) sesuai dengan kriteria, di mana penerima bantuan adalah kelompok yang sudah eksis namun bukan penerima bansos lainnya. Kelompok harus memiliki pekarangan baik kelompok maupun anggota. Lagi-lagi kriteria itu tak terpenuhi dalam tinjauan wartawan Kahaba di lapangan. Seperti salah satu Kelompok di Kelurahan Monggonao yang dianggap sukses oleh kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh (BKP2) Kota Bima, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman umum program yang ada. Harusnya, identifikasi calon penerima subsidi pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah tangga miskin penerima Raskin jumlah dan lokasinya). Tapi, hampir lingkungan/kawasan Kelompok Rahmat Jaya Kelurahan Monggonao adalah warga yang dikategorikan mampu.

Bahkan, dari keterangan Emi kepada Kahaba dirinya adalah anggota kelompok. Tapi, Ibu Nurrahma, seorang PNS yang ada di depan rumahnya adalah ketua kelompok program ini.
Keterangan Emi ini menjadi rancu. Dalam data yang dimiliki Kahaba, nama Emi Surahmi adalah Ketua Kelompok tersebut. Nurrahma atau dipanggil Bu Rahma yang disambangi Kahaba di rumahnya, ternyata tak ada di kediamannya. “Bu Rahma lagi kerja di kantor ketahanan pangan Kabupaten Bima,” ujar sesorang keluarga Rahma.

Kahaba ke kantor (BUKP4) yang diarahkan keluarganya, jawaban dari seorang staf kantor. “Tidak ada yang namanya ibu Rahma di sini,” jawab staff itu, Senin, 7 Oktober 2013. Persoalan lainnya pun muncul, lantaran di depan rumah Bu Rahma, terlihat ada papan penerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima. Jika Rahma adalah pengelolanya, maka diduga melanggar Pedoman Umum P2KP karena penerima program P2KP bukan kelompok penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya di tahun berjalan.

Selain itu, kejanggalan lain yang ditemukan, Kelompok yang sebelumnya harus membuat pernyataan mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit (bukan menyewa lahan) dan memeliharanya untuk kepentingan anggota kelompok dan masyarakat lainnya, di duga di langgar oleh kelompok ini. Dari pengakuan Emi, ada pemberian uang kepada pemilik lahan (Pemilik tahan tersebut adalah keluarga seorang pejabat yang tinggal di kawasan itu).

“Sebenarnya itu bukan sewa, tapi kami berikan uang sejuta dari anggaran yang ada,” tuturnya. Di samping itu, dari pantauan Kahaba, tak banyak dari pemilik rumah yang membuat kebun bibit kalaupun di katakan sebagai anggota kelompok di kawasan itu. Ada
juga, polibek dan beberapa tanaman yang ada di halaman rumah warga. Rata-rata rumah di situ berbahan batu permanen semua.

Emi mengatakan, bahwa program ini harus berjalan selam tiga tahun dengan anggaran yang ada. “Uangnya pun belum dicairkan sepenuhnya oleh kelompok kami,” katanya. Ia pun mengaku, tiap 30 orang anggota kelompok memilikiberbagai jenis tanaman pangan di
rumahnya. “Bukan hanya 30 kelompok, saat ini sudah berkembang menjadi 45 orang anggota dalam kawasan kelompok program pangan lestari ini,” ujarnya. Tampak pula, di kebun bibit kelompok di samping rumah Emi berbagai jenis tanaman seperti tomat, kol, seledri dan lain-lainnya. “Kami pun menjual hasil panen tanaman ini ke pasar. Tiap minggu Dinas tetap datang mengontrol keberlangsungan program ini di kelompok kami. Ibu camat dan ibu-ibu PKK pun sering ke sini mengambil dan membeli hasil tanaman yang ada,” tandasnya.

Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang diperoleh kelompok wanita tahun 2013 ini diberikan bantuan sosial masing-masing kelompok sebesar Rp 47.000.000. Anggaran itu terdiri dari Rp 30.000.000 untuk pengembangan pekarangan anggota dan demplot, seperti digunakan untuk pembuatan pagar, bibit/benih, sarana budidaya, sarana pembuatan pupuk organik dan/atau pembuatan kandang/kolam. Dan Rp12.000.000 untuk kebun bibit. Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pengembangan kebun sekolah serta Rp 2.000.000 untuk pengembangan menu beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) dari hasil pekarangan dan atau usaha olahan pangan skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain kelompok milik Emi, di delapan kelompok lainnya, kondisi program P2KP hampir sama kondisinya, bahkan lebih parah. Kahaba yang mengkonfirmasi persoalan ini ke Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh (BKP2) Kota Bima, Senin, 7 Oktober 2013 tak berhasil menemui kepala dinas se tempat (Ir. Darwis H. Yusuf). Akhirnya, wartawan Kahaba diarahkan ke Kepala Bidang (kabid) Ketersediaan Pangan, Syafrudin, SE. Kata Syafrudin, memang di tahun 2012 lalu untuk program P2KP kurang berhasil. Ia mengaku, dari penanaman pangan lestari di tahun 2012 lalu, tak berlanjut sempurna sebagaimana harapan
dan sasaran program tersebut. “Sebenarnya, program ini sejak tahun 2010 lalu. Itulah masyarakat kita, masih kurang peduli dengan sentuhan dan bantuan dari pemerintah,” ujar Ia di ruangannya.

Di tahun 213 ini, program P2KP di berikan untuk 9 kelompok. (Kelurahan Jatibaru, Tanjung, Monggonao, Mpunda, Manggemaci, Sambinae, Nitu, Penaraga, Raba dan Lelamase). Awalnya, Syafrudin mengaku kalau anggaran Rp 47 juta itu untuk tiga tahun. Ketika di tanya tertuang di aturan mana? Ia pun tidak bisa memberikan jawaban pasti.

Kata Dia, dari 9 kelompok hanya kelompok yang di Monggonao saja yang sudah dicairkan
100% anggarannya. “Mengingat, kelompok di Monggonao dipersiapkan untuk mengikuti lomba beberapa waktu lalu. Dan untuk kelompok lainnya, baru masing-masing Rp 15 juta saja. Dan setiap pencairan harus mengambil rekomendasi dari Kami,” tuturnya. Aku Syafrudin, setelah uang ini ingin dicairkan, ada pengaduan dari salah seorang Ketua kelompok, bahwa anggotanya tidak ingin mengerjakan program ini. Tapi, ingin mendapatkan bantuan uang tunai saja. “Seperti di Kelurahan Tanjung, selain kondisi tanahnya mengandung kadar garam, laporan ketua kelompok, anggotanya tidak ada yang mau menjalankan program ini. Mereka mengininkan uang tunai. Inilah dilema bagi kami. Dan intinya, program itu harus berjalan, kalau tanahnya tidak mendukung, kita upayakan pengadaan tanah yang lain untuk keberlangsungan program itu di tanjung,” jelasnya.

Terkait dengan penerima bantuan, kata Syafrudin, tidak ada larangan PNS mendapat bantuan tersebut. Dan bantuan itu untuk satu kawasan yang pendekatan berdasarkan pemahaman pihaknya adalah dalam satu lingkungan RW. Dari pedoman umum program, semestinya, anggaran bantuan sosial ditransfer ke kelompok penerima manfaat diharapkan
paling lambat pada tanggal 31 Juli 2013 dan dikerjakan secara swakelola. Menanggapi hal itu, pihak BKP2 sengaja dalam setiap pencairan keuangan harus mengambil rekomendasi, karena memang hasil di lapangan harus sesuai dengan progres perkembangan program di masing-masing kelompok. “Di tahun 2012 lalu pun, masih ada uang kelompok sekitar Rp 3 juta yang belum dicairkan, karena dianggap masih menuai persoalannya,” terangnya.

Sumber Kahaba menambahkan, sebenarnya program ini murah. Dan harus mampu menanggulangi bencana gizi kurang dan gizi buruk yang ada di Kota Bima. Tapi kalau penerima bantuan dari tahun ke tahun adalah PNS atau kalangan mampu lainnya, diduga, ini adalah kebobrokan sistematis dan kebodohan yang dilakukan oleh BKP2 dan penyuluh maupun pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan program ini.

“Apalagi kalau sudah urusan balas jasa politik untuk calon pemenang kepada pendukungnya,” sentilnya. Menurutnya, pangan lestari itu untuk rakyat miskin dan penderita gizi buruk maupun gizi kurang—agar bisa menjual hasil tanaman dan meringankan beban ekonominya. “Bukan berada di pekarangan rumah PNS atau warga mampu lainnya, apalagi menghabiskan uang bantuan tanpa mengenai sasaran program yang ada,” sorot sumber pada Kahaba.

Kalaupun di temukan adanya dugaan kelompok yang bermasalah, semestinya survei awal penerima bantuan harus objektif ilakukan oleh pihak Badan Ketahanan Pangan. “Kami menduga di BKP2 tidak ada update data kelompok dan yang menerima bantuan sarat kolusi dan nepotisme,” ujarnya. [BM]