Kabar Bima

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Empat Tahun

236
×

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Empat Tahun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur, IDW (16 thn). Vonis Hakim, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Kamis (10/10/13).

plu Sesuai fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap bunga (10 thn, bukan nama sebenarnya) di Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Usai vonis, terdakwa dibawa ke luar dari ruangan sidang dalam penjagaan ketat aparat Kepolisian.  Mendengar putusan Hakim, Keluarga korban pun menangis.

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Empat Tahun - Kabar Harian Bima

Sidang putusan hukuman terdakwa, dipimpin Zam Zam Ilmi, SH. Sidang yang ramai disaksikan keluarga korban, berlangsung lancar dan aman.

Menurut Bagian Humas PN Raba Bima, Fatchu Rochman, SH, terdakwa sebelumnya dituntut melakukan pencabulan terhadap korban. Dalam amar putusan, terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider dua bulan penjara. Vonisnya tidak kurang tidak lebih dari tuntutan JPU.

Terdakwa dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). “Berdasarkan petimbangan hakim, terdakwa divonis empat tahun,” ujar Fatchu Rochman.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan . Sesuai kronologis kejadiannya, terdakwa saat itu mendatangi korban yang sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian terdakwa membawa korban ke salah satu rumah kosong di sekitar rumah korban. Terdakwa lantas melakukan aksi pencabulan.

Fachtu Rochman menambahkan, dari fakta sidang dan keterangan saksi, semua mengarah jelas terdakwa melakukan hal yang disangkakan tersebut. Namun, karena terdakwa juga tergolong masih di bawah umur, juga menjadi pertimbangan hakim terhadap putusannya.

Terhadap putusan hakim, JPU Hasan Basri, SH, MH,  Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima itu, tidak melakukan banding karena putusan sudah sesuai tuntutan. [BS]