Kabar Bima

Pengadilan Klarifikasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak

203
×

Pengadilan Klarifikasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus penganiayaan anak yang disorot keluarga korban, ditanggapi pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Melalui Bagian Humas, Fachtu Rochman, SH, persidangan hingga vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Lutfi (45) terhadap Fadiayaturrahman (13), warga Kelurahan Kumbe Kota Bima, sudah transparan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Fatchu, pendapat dan pertanyaan keluarga korban, Suhardin, mengenai transparansi penanganan perkara kasus tersebut, tidak benar. Seluruh proses persidangan sudah dilaksanakan sesuai aturan.

Pengadilan Klarifikasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak - Kabar Harian Bima

Persoalan tidak dihadirkannya saksi sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diakui benar. Hanya saja, hakim memiliki pendapat. Saat persidangan, keterangan saksi korban dan keluarga yang mendampingi, meski tidak tertuang dalam BAP, sudah memperjelas fakta kejadian sebenarnya. Apalagi,  sudah diakui oleh terdakwa dalam persidangan, sehingga tidak perlu lagi mendengarkan keterangan saksi lain.

Terkait adanya islah damai tanpa adanya surat resmi, menurut Fachtu, tidak perlu karena saat persidangan terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Korban dan keluarganya menerima langsung permintaan maaf terdakwa saat itu juga.

Begitu juga mengenai keluarga korban yang tidak dipanggil menghadiri sidang putusannya. Kata Fatchu, tidak wajib dihadiri karena sesuai mekanisme dan aturannya, korban sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Artinya, korban dan keluarga dapat hadir dengan sukarela,” jelasnya di PN Raba Bima, Kamis (10/10/13).

Kemudian terkait putusan rendah terhadap terdakwa, Menurut Fatchu, bukan kewenangan hakim karena masalah tuntutan adalah kewenangan JPU. “Begitupun kaitan dengan molornya waktu penyelidikan, merupakan masalah di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau di tingkat Pengadilan langsung disidang,” katanya. [BS]