Kabar Bima

Propam: Sanksi Oknum Polisi Aborsi, Tunggu Vonis Pengadilan

209
×

Propam: Sanksi Oknum Polisi Aborsi, Tunggu Vonis Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Propam Polres Bima Kota mengisyaratkan, pemberian sanksi pelanggaran disiplin terhadap Briptu MD, oknum anggota Polres Bima Kabupaten yang diduga terlibat aborsi, setelah putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk sidang disiplin MD, Propam Polres Bima Kota membutukan salinan putusan hukuman dari Pengadilan. Pasalnya, salinan itu dijadikan acuan Propam dalam meninjau tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum Polisi itu. “Salinan putusan itu, akan menjadi pertimbangan kami dalam menentukan tahapan sidang. Apakah akan di sidang disiplin atau masuk tahap kode etik,” terang Kasi Propam Polres Bima, IPDA Karmin.

Propam: Sanksi Oknum Polisi Aborsi, Tunggu Vonis Pengadilan - Kabar Harian Bima

Berdasarkan laporan keluarga FK, MD diduga terlibat dalam membantu pacarnya FK dalam melakukan aborsi. Hal tersebut dilaporkan keluarga korban FK, di Propam Polres Bima Kabupaten beberapa waktu lalu. Hanya saja hingga saat ini, kata Karmin, belum ditindak lanjuti karena menunggu penuntasan tindak pidananya. “Untuk anggota yang melanggar hukum. Selain menempuh proses pidana, juga akan di proses melalui institusi,” jelasnya.

Menurut Karmin, jika pada putusan PN Raba Bima oknum tersebut terbukti bersalah, maka institusi Kepolisian khususnya Polres Bima Kabupaten akan menyidangkan oknum secara institusi. Sidang tersebut untuk menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap anggota yang telah melanggar hukum dan disiplin Institusi.

Untuk sanksi berat jelas Karmin, pembinaan selama 41 hari, penahanan pangkat, penahanan berkala dan beberapa sanksi lainnya. “Paling ringan sanksi yang dikenakan yakni, pembinaan 20 hari,” ungkapnya.

Apakah kasus tersebut dapat mengarah pada pemecatan? Kata Karmin, bergantung pertimbangan pada sidang disiplin atau kode etik yang disingkronkan dengan hasil putusan pengadilan atas tindak pidananya.

“Kalau keputusan sidang institusi menilai itu pelanggaran berat, maka bisa saja dipecat. Tapi itu prosesnya bukan di tingkat Polres Kabupaten, melainkan diajukan ke Polri,” terangnya. [SR]