Kabar Bima

Bupati Instruksikan Tertibkan Atribut Kampanye

192
×

Bupati Instruksikan Tertibkan Atribut Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.– Untuk tetap menjaga suasana kondusif dan menjamin tidak ada gesekan diantara para calon anggota legislatif baik tingkat Kabupaten/kota, provinsi maupun caleg DPR RI sampai menjelang Pemilihan Umum bulan April tahun 2014, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST Rabu (9/10/13) lalu mengistruksikan kepada seluruh camat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang ada.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Bupati, instruksi ini, menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima dan Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bima Nomor 008/PWS-KAB. BIMA/PILEG/IX/2013 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Hal ini sesuai ketentuan pasal 17 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaksaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

Bupati Instruksikan Tertibkan Atribut Kampanye - Kabar Harian Bima

Mengacu pada pedoman ini, maka kepada Camat agar memerintahkan Sat Pol-PP di wilayah masing-masing untuk menegakkan aturan tersebut. Menurut Bupati, ketentuan Zona atau wilayah pemasangan Alat Peraga kampanye adalah di wilayah desa Se-Kabupaten Bima. Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan se tempat sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan Sultan Bima itu, pemasangan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye dalam bentuk baliho paling banyak satu buah pada setiap desa dan berupa spanduk paling banyak dua buah pada setiap desa. “Pemasangan Alat Peraga kampanye Pemilu sekurang-kurangnya berjarak 50 cm dari Alat Peraga peserta Pemilu lainnya,” jelas Bupati. [BS/HUMAS]