Kabar Bima

Tersangka Pembakaran H. Pasa di Sidang

233
×

Tersangka Pembakaran H. Pasa di Sidang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tentu masih ingat dengan Kasus pembakaran di Kecamatan Soromandi yang menewaskan H. Pasa beberapa waktu lalu, perkembangannya proses hukumnya kini, Bukhori Nasri (17) yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan pembunuhan itu kini mulai disidangkan. Oknum merupakan salah seorang dari sejumlah tersangka lain yang kini masih ditangani Polres Bima Kabupaten.

Tempat kejadian perkara dibakarnya kakek yang diduga dukun santet oleh massa. Foto: Iksan
Tempat kejadian perkara dibakarnya kakek yang diduga dukun santet oleh massa. Foto: Iksan

Berkas kasus itu kini telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, dan pada hari Kamis (17/10), prosesnya memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal tersebut disebabkan, jadwal sidang diterima Kejaksaan yang cukup mepet. “Untuk jadwal sidang itu, baru kita terima kemarin (Rabu,Red),” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri SH, Jumat kemarin.

Tersangka Pembakaran H. Pasa di Sidang - Kabar Harian Bima

Kata Hasan, kendati tidak menggangu pelaksanaan sidang, idealnya tiga hari sebelum sidang jadwal penetapan sidang seharusnya sudah diterima Kejaksaan. Dengan tenggang waktu tersebut, mereka bisa memanggil dan menyiapkan saksi serta dapat memanggil orangtua terdakwa untuk mendampingi saat persidangan. “Mengingat waktu, kita hanya bisa mengabarkan saja pada orangtuanya. Kalaupun orang tua terdakwa bisa hadir kita bersyukur,” akunya.

Dengan kondisi itu, lanjut Hasan, dalam persidangan terdakwa hanya didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacaranya saja. Seyogianya kata dia, pada persidangan itu, terdakwa juga harus didampingi orangtuanya. Karena pertimbangan terdakwa masih di bawah umur. “Pada sidang perdana ini, selain pembacaan dakwaan. Juga dapat dipadukan dengan penghadiran saksi. Tapi karena waktu yang mepet, saksi tidak sempat dipanggil,” jelasnya.

Berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan, terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Antaranya, Pasal 340 KUHP dengan tiga ancaman. Yakni, hukuman mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 jo 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Ditambahkan Jo 55, karena diduga pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama,” sebutnya.

Hanya saja lanjutnya, karena tersangka Bukhori masih dibawa umur maka akan di tuntut melalui Undang-undang anak. Dengan pasal tuntutan yang sama namun dengan ancaman yang berbeda. Yakni setengah dari hukuman yang dikenakan pada tersangka dewasa.

Selain itu terang Hasan, bagi anak di bawah umur tidak dapat dikenakan dengan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. “Merujuk pada Pasal 340 poin ke tiga, oknum diancam dengan 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, oknum diduga sebagai orang yang pertama kali menyiramkan bensin pada tubuh korban. Sedangkan yang membakar dan lainnya, itu ada sejumlah pelaku lain. Dua orang diantaranya telah dibekuk Polisi beberapa hari setelah Bukhori ditangkap. “Dua pelaku itu yakni, Hafid dan Tafsir,” ujarnya.

Sementara ini, baru tersangka Bukhori yang sudah mulai disidangkan di PN. Dua lainnya, baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)nya saja yang diterima Kejaksaan. [BK]