Kabar Bima

Spanduk dan Baliho Caleg Mulai Dibersihkan

216
×

Spanduk dan Baliho Caleg Mulai Dibersihkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keberadaan spanduk, baligo atau alat peraga apapun yang berkaitan dengan sosialisasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD, DPRD I, DPR RI maupun DPD mulai dilakukan pembersihan oleh petugas di Kota Bima. Sabtu (19/10/13), disepanjang jalan kawasan Pantai Oi Niu sampai Komplek Pasar Raya Bima dan Jalan Soekarno Hatta semua alat peraga diturunkan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pantauan Kahaba, petugas gabungan Sat Pol PP, Kesbanglinmas bersama sejumlah anggota PPK dan PPS Se-Kota Bima dengan menggunakan truk, mobil patroli dan sepeda motor, bergerak dari Kantor Walikota Bima menuju perbatasan. Tim melakukan pembongkaran baliho, banner, spanduk maupun sticker yang terpampang di sepanjang jalan.  Penertiban sendiri langsung di bawah pengawasan komisariat Panwaslu Kota Bima, bersama sejumlah anggota Panwascam dan PPL.

Spanduk dan Baliho Caleg Mulai Dibersihkan - Kabar Harian Bima

Petugas terus melakukan pembersihan sampai di sekitar kawasan Masjid Raya Bima dan sepanjang jalan Seokarno -Hatta dalam teritorial Kecamatan Rasanae Barat. Untuk selanjutnya, petugas akan menyisir sejumlah alat peraga yang ada di jalan yang terletak di wilayah Kecamatan Raba, Mpunda, Rasanae Timur dan Kecamatan Asakota.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos saat mengawasi penertiban mengatakan, sebenarnya untuk pelaksanaan penertiban terhadap keberadaan alat peraga kampanye caleg di Kota Bima sangat lambat. “Kalau di daerah lain jauh hari telah selesai dilakukan penertiban,” katanya.

Karena berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampaye, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maka seluruh alat peraga kampaye dalam bentuk apa pun sudah wajib diturunkan oleh pemiliknya, bila tidak akan ditertibkan. Sementara batas waktunya disesuaikan dengan penetapan DCT tertanggal 27 Agustus 2013. “Artinya, seluruh alat peraga sudah harus ditertibkan setelah tanggal 27 Agustus 2013 lalu,” tuturnya.

Menurut Asma, sebelum penertiban, Panwaslu telah bersurat kesejumlah pengurus partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraganya, sebelum dilakukan penertiban, Namun, masih ditemukan banyak alat peraga yang terpajang.

Tambah Asmah, penertiban terhadap alat peraga dilakukan khusus yang berada di jalan protokol, fasilitas umum seperti tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Sementara yang boleh terpampang alat peraga sementara ini, yaitu alat peraga kampanye parpol.

“Panwas sifatnya hanya mengawasi petugas lakukan penertiban, dari hasil pantauan memang tidak maksimal, karena memang dilakukan hanya satu tim, sementara petugas yang ikut cukup bayak, namun yang lain hanya menonton proses penertiban,” ujarnya.

Kata Asma, harusnya , untuk bisa maksimal, penertiban dilakukan dengan membentuk tim di masing-masing kecamatan.  “Kami berharap, para pemilik alat peraga memiliki inisiatif untuk membongkar sendiri alat peraga kampaye miliknya karena memang jadwal kampanye dan pemasangan alat peraga sudah ada jadwal yang mengaturnya,” kata Asma mengakhiri. [BS]