Kabar Bima

Hukuman Berat Mengancam Pelaku Pembakaran Haji Pasa

245
×

Hukuman Berat Mengancam Pelaku Pembakaran Haji Pasa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba. Kasus pembakaran hidup-hidup warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, H. Pasa,  kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Sidang dengan terdakwa Bukharis Narsi (17 thn) yang juga warga Wadukopa, digelar Rabu (23/10/13).

ilustrasi
ilustrasi

Dua tersangka lainya yang tergolong dewasa yakni Tafsir dan Hafid, saat ini masih ditangani penyidik Polres Bima Kabupaten. Kejakasaan Negeri (Kejari) Raba Bima baru menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) untuk dua tersangkat tersebut. Kemungkinan, dalam pekan ini berkasnya akan diserahkan penyidik Kepolisian pada Kejari  Raba Bima.

Hukuman Berat Mengancam Pelaku Pembakaran Haji Pasa - Kabar Harian Bima

“Biasanya setelah beberapa hari diserahkan SPDP, berkas itu akan menyusul,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hasan Basri, SH, MH, di ruangan kerjanya, Rabu (23/10/13).

Mengenai penyerahan dua tersangka, pihak Kejaksaan belum bisa memastikan apakah diserahkan bersama berkasnya atau tidak. Karena menurut Hasan, ada dalam beberapa kasus lain terkadang berkasnya terlebih dulu diserahkan, kemudian tersangkanya menyusul. “Idealnya, berkas, tersangka dan barang bukti (BB) akan dilimpahkan secara bersamaan,”  katanya.

Hukuman berat terhadap pelaku pembakaran H. Pasa, ada tiga pilihan ancaman. Diantaranya, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara di atas 20 tahun bagi pelaku yang tergolong dewasa. Tetapi, karena terdakwa yang saat ini disidangkan masih di bawah umur, tidak bisa dikenakan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hanya dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Itu pun tergantung putusan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hukuman juga tidak berlaku secara global, tapi disesuaikan dengan peran keterlibatan pelaku dalam kasus itu berdasarkan pembuktian dalam persidangan,” jelas Hasan. [SR]