Kabar Bima

GMB-Anti KKN Desak BKD Evaluasi Kembali Honda K2

220
×

GMB-Anti KKN Desak BKD Evaluasi Kembali Honda K2

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bima Anti KKN (GMB-Anti KKN), kembali unjukrasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Biman, Rabu (23/10/13). GMB-Anti KKN mendesak perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) bagi tenaga honor daerah (Honda) kategori dua (K2), segera dievaluasi kembali karena dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.

Massa saat menggelar protes depan kantor BKD. Foto: RIF
Massa saat menggelar protes depan kantor BKD. Foto: RIF

Menurut GMB-Anti KKN, banyak ditemukan tenaga Honda K2 dengan masa pengabdian tahun 2008-2009. Padahal, dalam persyaratan untuk mengikuti tes CPNSD bagi Honda K2, minimal dengan masa pengabdian per Januari 2005.

GMB-Anti KKN Desak BKD Evaluasi Kembali Honda K2 - Kabar Harian Bima

GMB-Anti KKN menuding, ketimpangan dalam perekrutan tenaga Honda K2 tersebut, karena adanya permainan oknum pejabat yang berkepentingan. Penyebab lainnya, terjadinya persekongkolan antara Kepala BKD, Tajudin, SH dan Sekertaris BKD, Agus, sehingga perekrutan K2 menyimpang dari aturan yang sebenarnya.

GMB-Anti KKN mengungkapkan, saat perekrutan tenaga Honda Kategori Satu (K1) untuk lolos CPNSD, masing-masing menggunakan uang hingga puluhan juta. “Dari 50 orang tenaga Honda K1, masing-masing dimintai uang sebesar Rp15 juta. Sementara K2, BKD telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah,” tuding koordinator aksi, Juli.

Tidak hanya itu, dalam orasinya Juli mengungkapkan, tenaga Honda K2 yang direkrut, sebagian besar adalah guru honor dengan masa pengabdian tahun 2008-2009. Sedangkan tenaga honor dengan masa pengabdian  tahun 2004-2005, banyak yang tidak lolos lantaran tidak memiliki uang pelicin. Kondisi demikian, sangat menyedihkan bagi tenaga honor yang tidak diakomodir. Mereka hanya bisa gigit jari, karena tidak bisa mengikuti tes CPNSD. “Oknum yang melakukan praktik haram di BKD itu, sengaja dititipkan oleh oknum pejabat daerah yang tidak bertanggungjawab,” sorot Juli lantang.

Menjamurnya tenaga honor baru di Kabupaten Bima, juga menjadi alasan GMB-Anti KKN melakukan aksi demonstrasi saat itu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sudah jelas melarang setiap daerah untuk tidak merekrut tenaga honor baru. Namun, di Kabupaten Bima tenaga honor kian bertambah hingga mencapai belasan ribu orang. “Untuk menjadi tenaga honor atau sukarela saja menggunakan uang hingga jutaan rupiah. Bahkan mereka berani memanipulasi data,” kata Juli. [SR]