Kabar Bima

Jaksa Dukung Fiberglass Dilidik Polisi

231
×

Jaksa Dukung Fiberglass Dilidik Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan korupsi kasus DAK Transdes 2012 senilai Rp 4 miliar yang di dalamnya termasuk pengadaan sampan Fiberglass senilai Rp 1 miliar dan pembukaan jalan ekonomi desa sudah resmi dilidik polisi. Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima sudah memegang data dan telah melakukan lakukan telaahan, lembaga hukum tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kasus itu ke pihak penyidik Polres Bima Kota.

Edi Tanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman
Edi Tanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman

Kasi Intelejen Kejari Raba-Bima, Edy Tanto Putra, SH ditemui di kantornya, Senin (28/10) mengatakan tidak menjadi masalah kasus pengadaan sampan fiberglass tersebut dilidik polisi. Karena nanti juga berkasnya akan kembali ke kejaksaan.

Jaksa Dukung Fiberglass Dilidik Polisi - Kabar Harian Bima

“Kasus itu kami serahkan sepenuhnya ke Penyidik Polres Bima Kota. Toh nanti juga akan dinaikan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kata dia, semua lembaga hukum  miliki wewenang untuk melakukan penyelidikan. Jika sudah dimulai oleh polisi, pun tidak ada persoalan. Menurut Edo, sapaan akrabnya, pihaknya sudah mendapatkan data–data kasus fiberglass tersebut dan telah melakukan telahaan, tapi pihaknya mendukung yang dilakukan polisi. “Sepanjang lidiknya sesuai koridor hukum, bagi kami tidak ada masalah. Kita tunggu saja lidik polisi, sama saja kok,” kata pria asli Kabupaten Sumbawa Besar itu.

Ia menambahkan, jika nanti berkasnya dinaikan ke Kejaksaan oleh pihak kepolisian. Data awal yang ada ini akan jadi pembanding. “Yang pasti bagaimana kasus ini dapat dituntaskan,” tukas Edo.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran terlalu lama proses lidik ditingkat kejaksaan, kasus dugaan korupsi  DAK Transdes Tahun 2012 senilai Rp 4 milyar kini mulai diambil alih oleh Polres Bima Kota. bahkan salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir H Taufik Rusdi DH, telah diperiksa selama lima jam.

*DEDI